Mangupura, baliwakenews.com
Sejumlah proyek jasa kebersihan di Kabupaten Badung sepertinya cukup banyak dilakukan pembatalan tender. Dari pantauan di laman http://lpse.badungkab.go.id/, ada sekitar lima tender yang dibatalkan diakhir tahun 2022.
Proyek tersebut diantaranya Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan,Pemeliharaan Rutin Bangunan Gedung dan Ruangan Sekolah Dasar, Anti Rayap senilai Rp 1.318.191.502,00. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan-Pekerjaan Anti Rayap di Kecamatan Kuta Utara senilai Rp. 223.557.807,00. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja Bangunan Gedung Tempat Pendidikan-Pekerjaan Anti Rayap di Kecamatan Kuta Selatan senilai Rp. 379.814.170,00. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan – Pekerjaan Anti Rayap di Kecamatan Mengwi senilai Rp. 454.704.549,00. Dan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan-Pemeliharaan Bangunan Gedung dan Ruangan Sekolah Menengah Pertama-Pekerjaan Anti Rayap Kecamatan Abiansemal dan Kecamatan Petang senilai Rp Rp. 299.945.167,00.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab Badung, Dewa Sudirawan yang dihubungi, Rabu 18 Januari 2023 membenarkan ada sejumlah tender yang dibatalkan pada akhirtahun 2022. Menurutnya, hal itu ada beberapa alasan diantaranya tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran. Apabila dilakukan tender ulang maka waktu pelaksanaan tidak dapat dilaksanakan karena melewati tahun anggaran 2022. “Ada beberapa prasyarat yang mesti dipenuhi, jika sejumlah syarat tidak dipenuhi otomatis ada pengulangan tender untuk mencari pemenang. Terkait terder yang dibatalkan, hal ini melihat dari aspek pengerjaanya. Jika dilanjutkan tender takutnya setelah ditetapkan pemenang nantinya pengerjaanya tidak selelsai di akhir tahun,”terangnya.
Ia juga menjelaskan beberapa kriteria yang di Persyaratkan tidak dapat dipenuhi oleh calon penyedia sehingga Pokja UKPBJ memutuskan tender gagal. “Setelah dilakukan reviw antar Pokja UKPBJ dengan PPK terhadap penyebab tender gagal, disimpulkan bahwa kriteria yang ditetapkan sudah sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018 Jo Perpres 12 Tahun 2021, sehingga dapat dilakukan tender ulang. Namun dikaji dari ketersediaan waktu pelaksanaan, tidak cukup waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2022,”ulasnya kembali. BWN-05

































