Sediakan Lima Insentif Pajak, DJP Bali Gencarkan Sosialisasi

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Direktorat Jenderal Pajak Bali menggelar webinar bersama pelaku pariwisata, pada Kamis (25/5). Kegiatan ini diikuti sekitar 275 peserta dan menghadirkan dua pembicara dari internal DJP Bali.

Dalam webinar, Goro Ekanto selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menjelaskan, pihaknya telah memberlakukan kebijakan insentif pajak baik Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-44/PMK.03/2020 ini berlaku sejak 27 April 2020 lalu. “Kebijakan ini dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan,” ujarnya dalam webinar.

Baca Juga:  Jelang Nyepi, Ini Sasaran Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19

Ada lima jenis insentif yang diberikan, yaitu insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, insentif pengurangan 30 persen angsuran PPh Pasal 25, insentif restitusi PPN dipercepat dan insentif PPh final 0,5 persen (PP 23/2018) DTP untuk pelaku UMKM.

Kata dia, pengajuan didominasi oleh sektor pariwisata. Ada 951 Wajib Pajak (WP) dari sektor perhotelan dan pariwisata yang mengajukan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21, 383 WP yang memberitahukan pemanfaatan insentif PPh pasal 25.

Baca Juga:  Musrenbang 2020, Kapolda Beri Reward Kepada Satker dan 3 Polisi Berprestasi

Sebanyak 708 WP UMKM dari sektor perhotelan dan pariwisata yang mengajukan permohonan surat keterangan. “Jumlah ini masih sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah WP sektor perhotelan dan pariwisata yang terdaftar di Kanwil DJP Bali, yang jumlahnya mencapai 10.733 WP,” ungkapnya.

Ketua Aliansi Masyarakat Pariwisata Bali (AMPB), Gusti Kade Sutawa, membenarkan bahwa masih sedikit pelaku usaha di sektor perhotelan yang memanfaatkan insentif ini.
“Harapan kami, setelah sosialisasi ini, semakin banyak pelaku usaha di sektor perhotelan dan pariwisata yang memfaatkan insentif pajak, sehingga hotel-hotel dapat tetap terjaga likuiditasnya, dan mampu untuk kembali bangkit menyongsong era kenormalan baru,” ujarnya. BW-06

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR