Sambil Terisak, Bendahara BUMDes di Desa Abiansemal Digiring ke LP

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Asem Manis di Desa Abiansemal, Kabupaten Badung, memasuki tahap baru. Pada Kamis (23/1), Kejaksaan Negeri Badung menerima pelimpahan tersangka berinisial NGA beserta barang bukti dari penyidik Polres Badung.

NGA, yang menjabat sebagai Bendahara BUMDes Asem Manis, diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengambil dan tidak menyetorkan uang hasil penjualan BUMDes selama periode 2019 hingga Mei 2021. Akibat tindakannya tersebut, BUMDes Asem Manis mengalami kerugian sebesar Rp 352.210.667,19.

Baca Juga:  Demi Kebaikan Pers, Dua PWI Siap Rekonsiliasi

Selain itu, NGA juga diduga memanipulasi saldo pada buku tabungan BUMDes untuk menutupi selisih dalam laporan keuangan. Modus ini disinyalir dilakukan guna menyembunyikan tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian bagi keuangan desa.

Baca Juga:  ITDC Mendukung Promosi Budaya dan Potensi Wisata Lokal Melalui Indonesia Gastrodiplomacy Series

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, menjelaskan bahwa tersangka NGA dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Setelah pelimpahan dilakukan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan. Kami akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Denpasar untuk proses persidangan,” kata Sutrisno. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR