Mangupura, baliwakenews.com
Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Asem Manis di Desa Abiansemal, Kabupaten Badung, memasuki tahap baru. Pada Kamis (23/1), Kejaksaan Negeri Badung menerima pelimpahan tersangka berinisial NGA beserta barang bukti dari penyidik Polres Badung.
NGA, yang menjabat sebagai Bendahara BUMDes Asem Manis, diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengambil dan tidak menyetorkan uang hasil penjualan BUMDes selama periode 2019 hingga Mei 2021. Akibat tindakannya tersebut, BUMDes Asem Manis mengalami kerugian sebesar Rp 352.210.667,19.
Selain itu, NGA juga diduga memanipulasi saldo pada buku tabungan BUMDes untuk menutupi selisih dalam laporan keuangan. Modus ini disinyalir dilakukan guna menyembunyikan tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian bagi keuangan desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, menjelaskan bahwa tersangka NGA dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Setelah pelimpahan dilakukan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan. Kami akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Denpasar untuk proses persidangan,” kata Sutrisno. BWN-01































