Denpasar, baliwakenews.com
Tim Yustisi Kota Denpasar terus melaksanakan penertiban protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di beberapa titik di Kota Denpasar diantaranya Jalan Gunung Galunggung Denpasar, depan Plaza Renon dan Jalan Sudirman serta Areal Pasar Pula Kerthi, Jumat 14 Mei 2017. Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, 6 orang pelanggar yang salah menggunakan masker diperingati dan dibina.
Lebih lanjut Anom Sayoga mengatakan, dalam upaya menekan penularan Covid -19 pihaknya rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Kali ini pihaknya menjaring 6 orang. Semua pelanggar tersebut diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Dalam menekan penularan Covid – 19 ia mengaku akan lebih tegas dalam melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan maka akan di denda di tempat. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan dan sanksi push up.
Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi push up ditempat dan harus mendatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. “Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi maka mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas,” tandasnya.
Untuk menekan kerumunan pasca Hari Raya Idul Fitri, Sayoga mengaku pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kesehatan kepada masyarakat. Agar tidak ada yang melanggar protokol kesehatan.
Untuk kebaikan semua orang Sayoga mengaku tidak lelah dan akan terus mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan 6 m yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Dengan cara itu pihaknya mengharapkan penularan Covid – 19 dapat teputus. Mengingat kasus yang positif Covid-19 saat ini masih ditemukan.*BWN-03

































