Denpasar, baliwakenews.com
Mengaku sakit hati dengan mantan bosnya, seorang pemuda bernama Jilik Meta Yiwa (21) nekat membobol toko di bekas tempatnya bekerja. Tersangka asal Sumba Timur, NTT itu, menggasak satu tas gendong berisi uang Rp 22 juta.
Tersangka Jilik menyatroni Toko Sedia yang menjual sembako beralamat di Jalan Kartini No. 166A Banjar Wangaya Kaja, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara Senin 20 November 2023 malam. “Tersangka melakukan aksinya seorang diri dengan cara memanjat tembok ke lantai dua dan masuk ke dalam toko melalui celah terali besi,” kata Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit, Kamis (23/11).
Peristiwa pencurian itu awalnya diketahui oleh pemilik toko, The Chendrawati (55). Awalnya dia hendak membuka toko. Dan dia melihat pintu toko sudah terbuka. “Korban lantas mengecek meja kasir, ternyata tas gendong yang berisi uang Rp
22.000.000,- dan Hp merk Samsung A71 hilang,” imbuh Carlos.
Kemudian korban melapor ke Polsek Denpasar Utara. Dan akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 24 juta.
Menurut Carlos, berdasarkan laporan tersebut, aparat Opsnal Polsek Denpasar Utara melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dari hasil olah TKP dan informasi di lapangan, tersangka diketahui tinggal di Jalan Mandala Sari 1, No 23, Panjer, Denpasar Selatan. “Pada Senin 20 November 2023 pukul 20.00, tersangka ditangkap di kosnya,” imbuhnya.
Setelah diintrogasi, tersangka mengaku sebelumnya pernah bekerja selama lima hari di toko korban. Tersangka mulai kerja dari tanggal 5 November sampai dengan tanggal 9 November 2023. Karena tidak kuat hanya digaji Rp 50.000 per hari, dengan kerja yang menurut tersangka cukup berat, tersangka berhenti bekerja.
Kemudian pada 11 Nopember 2023, tersangka datang menemui korban
untuk meminta gaji selama bekerja. Namun korban tidak memberikannya, dengan alasan tersangka belum sebulan bekerja. Karena
jengkel timbul niat tersangka untuk mencuri.
“Usai menyatroni toko itu, tersangka menyembunyikan tas berisi uang dilahan
kosong di depan tempat tinggalnya dan di timbun batu. Sedangkan HP rencana akan
dijual. Uang tersebut rencana pelaku akan dibawa pulang kampung ke Sumba Timur,” beber Carlos, seraya mengatakan jika tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. BWN-01































