Denpasar, baliwakenews.com
Aparat Satreskrim Polresta Denpasar menangkap tiga tersangka kasus penganiayaan terhadap pengunjung Bar and Resto Nobata di Jalan Veteran, Denpasar Utara. Para tersangka, Anak Agung Made Ngurah Surya Widura (34), Anak Agung Ngurah Agung Wirama (23) dan I Gusti Ngurah Agung Karna Purnama (35) menusuk dan memukul korban IGAA (22) dengan kursi kayu hingga sekarat.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, tersangka Anak Agung Made Ngurah Surya Widura merupakan salah satu ormas besar di Bali. “Peristiwa penganiayaan itu terjadi di basemen Bar and Resto Nobata di jalan Veteran, Denpasar Utara, pada Minggu (31/7) sekitar pukul 01.00,” katanya, Senin (1/8).
Bambang mengatakan, penganiayaan tersebut berawal dari saling senggol di dalam bar antara para tersangka dan korban. “Korban dan para tersangka tak saling kenal. Bermula dari salalah paham yakni saling senggol,” ucapnya.
Awalnya, keributan tersebut dilerai oleh teman korban dan petugas keamanan bar. Kemudian saat korban hendak pulang, di basemen bar, korban didatangi lagi oleh ketiga tersangka.
Kemudian tanpa basa-basi korban dikeroyok dengan membabi-buta. Tersangka Anak Agung Made Ngurah Surya Widura berperan memukul dan menusuk korban menggunakan pisau sebanyak lima kali. Dan dua tersangka Anak Agung Ngurah Agung Wirama memukul dan menendang korban. Sedangkan I Gusti Ngurah Agung Karna Putra melempar korban menggunakan kursi kayu.
“Korban ditusuk di bagian tangan, pundak, perut, dada sebelah kanan dan punggung yg mengakibatkan korban terluka dan langsung dilarikan ke RS Puri Raharja Denpasar,” tambah Bambang.
Setelah menerima laporan kasus penganiayaan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan. Dan Minggu (31/7) siang, ketiga tersangka ditangkap di Jalan Pulau Saelus, Denpasar Selatan dan di Jalan Gatsu Tengah, Denpasar. “Dari penangkapan itu, diamankan juga barang bukti pisau dan kursi kayu serta baju yang dipakai para tersangka dan korban. Dua tersangka merupakan mantan napi. Tersangka Anak Agung Made Ngurah Surya Widura kasus narkoba dan I Gusti Ngurah Agung Karna Putra kasus penganiayaan. Ketiga pelaku itu dikenai pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP, Jo Pasal 351 ayat (2) KUHP,” bebernya. BWN-01

































