Mangupura, baliwakenews.com
Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menyoroti potensi terdampaknya lebih dari 6.000 proposal hibah akibat perubahan regulasi terkait administrasi rumah ibadah. Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi Komisi IV DPRD Badung bersama Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Badung, Senin (26/1), di Ruang Rapat Gosana II, Gedung DPRD Badung.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, didampingi Wakil Ketua I Made Suwardana, serta dihadiri anggota Komisi IV yakni Putu Parwata, Ni Made Sekarini, I Nyoman Sudana, I Gede Suraharjaya, dan I Wayan Joni Pargawa.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gede Eka Sudarwitha beserta jajaran, Kabag Kesra Setda Badung I Putu Sudika, serta perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Badung yakni Kabag TU I Wayan Sumada dan Kaur Hindu Ida Bagus Gede Arjaya.
Dalam rapat koordinasi itu, DPRD Badung mengungkap adanya hambatan signifikan dalam proses pengajuan maupun pencairan hibah, yang disebabkan oleh perubahan peraturan terkait kewajiban Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI) yang diterbitkan Kementerian Agama.
“Data sementara yang kami peroleh, ada sekitar 6.000 hibah tahun 2025 yang terdampak. Jika ditambah dengan pemohon dari luar Kabupaten Badung, jumlahnya bisa lebih dari itu,” ujar Graha Wicaksana.
Komisi IV DPRD Badung menilai perlu adanya sinkronisasi dan standar pelayanan antara pemerintah daerah dan Kementerian Agama agar tidak merugikan masyarakat, khususnya pemohon hibah tempat ibadah dan lembaga keagamaan.
Sebagai solusi jangka pendek, rapat menyepakati bahwa pencairan hibah tahun 2026 tetap dapat diproses dengan ketentuan pemohon wajib melampirkan surat tanda daftar rumah ibadah. Namun, apabila TDRI belum terbit, pemohon cukup melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Setelah TDRI terbit, dokumen tersebut wajib diunggah ke sistem E-Hibah.
Sementara itu, untuk pengajuan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, hibah perubahan tahun 2026, maupun hibah induk tahun 2027, TDRI menjadi persyaratan wajib. Jika belum terbit, Kementerian Agama Kabupaten Badung akan menerbitkan surat keterangan kepada Pemerintah Kabupaten Badung terkait keterlambatan penerbitan TDRI.
DPRD Badung pun mengimbau masyarakat agar bersabar sembari proses administrasi dan penyesuaian regulasi ini diselesaikan, sekaligus memastikan seluruh kebijakan tetap berpihak pada kepentingan umat dan tidak menghambat kegiatan keagamaan di Kabupaten Badung. BWN-05































