Raperda PBG Mulai Dibahas Pansus, Harapkan Rampung Tahun 2021

Iklan Home Page

Mangupura,baliwakenews.com

Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mulai dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung. Pada Kamis 9 September 2021 Pansus menggelar rapat kerja bersama pihak eksekutif terkait membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang retribusi persetujuan bangunan gedung di ruang rapat Gosana II Gedung DPRD Kabupaten Badung. Pihak Pansus berharap Ranperda Rampung tahun ini dan masyaraka yang mengurus izin bagunan t tidak terkatung-katung lagi.

Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung I Nyoman Dirga Yusa didampingi Wakil Ketua Pansus I Gusti Ngurah Shaskara beserta Sekretaris Pansus I Made Yudana serta dihadiri anggota Pansus I Nyoman Satria dan Ni Luh Kadek Suastiari.

Baca Juga:  Wabup Bagus Alit Sucipta Kunjungi Beberapa Gereja di Wilayah Badung

Ketua Pansus Nyoman Dirga Yusa yang dihubungi Sabtu  11 September 2021 mengatakan, Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung ini masih dalam pembahasan. Karena amanat dari undang-undang cipta kerja, raperda ini harus segera menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Ini baru pembahasan  permulaan dan belum ada substansi tetapi yang pasti kami adalah amanat undang undang Cipta kerja kita akan kebut tetapi tidak mengurangi makna,”ujar Dirga Yusa.

Ia menerangkan, dalam pembahasan rapat kerja tersebut terungkap ada sekitar 200 pemohon yang masih menunggu untuk mendapatkan PBG. Untuk itu, pihaknya dengan segera agar raperda ini rampung untuk dijadikan Perda. “Saya dengan tim pansus karena begitu urgen karena ini berkaitan dengan peluang apalagi sudah disampaikan dengan Kadis PU, ada 200 (pemohon) yang tunggu mendapatkan PBG. Kebetulan saya diamanatkan untuk mengkomandani tim pansus ini, saya akan kebut dari segi waktu,” terangnya.

Baca Juga:  Bupati Nyoman Giri Prasta Hadiri Karya di Pura Desa Desa Adat Pelaga  

Dirga pun menjelaskan, perda ini sangat penting dan pihaknya akan memastikan bahwa perda ini tidak hanya mengkolek dana. Tetapi lebih dari pada itu bahwa ini dalam langkah untuk menjaga gawang dari pada tata ruang ini. Karena ini berkaitan, nanti segera sebelum retribusi ini akan ada bangunan gedung, akan disana teknis dibahas,” jelasnya.

Baca Juga:  Bupati Nyoman Giri Prasta Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional di Desa Sibanggede

Sementara, anggota Pansus, Nyoman Satria menambahkan dengan adanya undang-undang cipta kerja, 6 bulan setelah undang-undang cipta kerja berlaku, harus ada Perda PBG sebagai pengganti IMB. “Jadi tidak boleh memungut kalau belum ada Perda PBG. Makanya ada 200 lebih tadi yang memohon karena belum dikeluarkan IMB, karena Perda PBG belum jadi,” ujarnya. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR