Renon, baliwakenews.com
Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahadnya alias Dewa Jack memimpin Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, didampingi 3 orang wakilnya I Wayan Disel Astawa dari Gerindra, Ida Gede Komang Kresna Budi dari Golkar, I Komang Nova Sewi Putra dari Demokrat, Senin 28 Oktober 2024 di ruang sidang utama DPRD Provinsi Bali, Renon Denpasar. Mengawali rapat yang bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda tersebut, Dewa Jack mengingatkan semua pihak untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan seperti apa yang tertuang dalam Sumpah Pemuda.
Rapat paripurna kali ini dengan 3 agenda yaitu 1). Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dari PT. Jamkrida Bali Mandara menjadi PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda). 2). Penetapan Peraturan DPRD Provinsi Bali tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tata Beracara Badan Kehormatan. 3). Jawaban Pj. Gubernur Bali terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.
Pada kesempatan tersebut dalam Pangdangan Umum Farksi PDI Perjuangan terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dari PT. Jamkrida Bali Mandara menjadi PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), yang dibacakan I Made Rai Warsa dikatakan Raperda tersebut merupakan mandat Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyebutkan bahwa: ”BUMD” terdiri dari: Perusahaan Umum Daerah (Perumda), dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), sehingga perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum PT Jamkrida Bali Mandara agar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami berpendapat Perubahan Perda ini adalah untuk menguatkan perubahan bentuk hukum PT. Jamkrida Bali Mandara menjadi PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) yang telah dilakukan sesuai RUPS Luar Biasa tanggal 5 April 2021. Tapi kami mohon penjelasan, terhadap kepentingan Non-Pengendali dalam kelompok Ekuitas PT. Jamkrida Bali Mandara dalam Laporan Keuangan Tahun 2023 sebesar Rp9,918 milyar lebih, terkait pengambilalihan saham PT Sarana Bali Ventura berdasarkan Berita Acara RUPS-LB Perseroran Terbatas No. 9 tanggal 28 Agustus 2023, dimana nilai tersebut diukur menggunakan perhitungan sementara,” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan juga meminta penjelasan terkait anak perusahaan PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) baik yang sudah diakuisisi maupun yang akan diakuisi.
Dalam Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar yang dibacakan Agung Bagus Pratiksa Linggih disampaikan Fraksi Partai GOLKAR memberikan apresiasi kepada jajaran Direksi dan Komisaris PT. Jamkrida Bali Mandara atas kemajuan, manfaat besar yang dipersembahkan dalam rangka membantu akses permodalan UMKM, koperasi dan LPD, serta prestasi berbagai penghargaan tingkat nasional yang diperoleh.
Perubahan Bentuk Hukum PT. Jamkrida Bali Mandara menjadi PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) memungkinkan mencari sumber-sumber dana ke sektor swasta, sehingga tidak banyak membebani APBD. “Berkaitan hal tersebut, kami mengharapkan Pemprov Bali tetap sebagai pemegang saham mayoritas. Terkait hal tersebut, bagaimana strategi Pemprov Bali dalam rangka menjaga agar tetap menjadi pemegang mayoritas saham? Mohon tanggapan,” ucapnya.
Selain itu Fraksi Partai Golkar juga menyoroti Perubahan Bentuk Hukum PT. Jamkrida Bali Mandara menjadi PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) akan berimplikasi pada kesiapan sumber daya manusia (SDM). Apabila pengelolaan/ kinerja SDM tidak memadai, maka akan berdampak pada kerugian sehingga memungkinkan adanya resiko dimintakan pailit. “Terkait hal tersebut, bagaimana kesiapan SDM yang ada, mengingat adanya keharusan mengubah tradisi dan etos kerja agar PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) benar-benar menjadi Perseroda yang “sehat”? ,” katanya bertanya. Sambung menanyakan terkait metode penentuan nominal dan kepemilikan saham PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda).
Pandangan Umum Fraksi Gerindra-PSI yang dibacakan Gede Harja Astawa PSI mendorong dan menyetujui perubahan Perda nomor 2 Tahun 2010 Tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Bali terkait perubahan Bentuk Hukum agar sesuai dengan peraturan perundang-undanga yakni PP Nomor 54 Tahun 2017 menjadi PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) dengan tujuan dapat meningkatkan kinerjanya serta memberikan kontribusi perolehan keuntungan untuk sumber Pendapatan Asli Daerah Provinsi Bali.
Namun pihaknya menyampaikan hal-hal yang menjadi perhatian khusus adalah terkait jumlah UMKM, BPR, Koperasi dan LPD yang menggunakan fasilitas PT. Jamkrida Bali Mandara guna meningkatkan kegiatan ekonomi daerah sehingga pemerintah daerah dapat membantu serta memberikan kontribusi langsung kepada pelaku usaha kecil dan menengah.
“Berdasarkan laporan laba rugi PT.Jamkrida Bali Mandara per 31 Desember 2023, tercatat modal yang telah disetor sebesar 165,7 Milyar lebih secara keseluruhan, sedangkan laba bersih komprehensif sebesar 4,8 Milyar lebih, sehingga terdapat hanya 2,89 % kontribusi keuntungan dari modal yg di setor. Melihat kecilnya kontribusi keuntungan yang diperoleh maka kami fraksi Gerindra-PSI berpendapat bahwa untuk sementara waktu menunda dulu penambahan penyertaan modal untuk PT.Jamkrida Bali Mandara sampai kondisi APBD Provinsi Bali lebih stabil, kemudian mengalihkan penyertaan modal untuk unit-unit usaha yang lebih produktif,” ujarnya.
Dalam Pandangan Umum Fraksi Demokrat-Nasdem yang dibacakan I Komang Wirawan menyatakan menerima dan dapat menyetujui dilaksanakan penyesuaian bentuk hukum PT. Jamkrida Bali Mandara agar sesuai dengan peraturan perundang- undangan, menjadi PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), namun ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian bersama antara lain terjadi kelalaian dimana Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah telah terbit tahun 2017 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017, dan berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Nomor 01 tanggal 05 April 2021 terdapat perubahan nama Perusahaan dari PT. Jamkrida Bali Mandara menjadi PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) dan telah mendapat pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 22 April 2021.
Demikian juga terjadi perubahan Anggaran Dasar Perusahaan melalui Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Nomor 05 tanggal 03 Maret 2023 mengenai penambahan modal disetor oleh Kabupaten Karangasem, Kota Denpasar dan Provinsi Bali serta telah mendapat pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Kenapa baru diusulkan Perubahan Perda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dari PT. Jamkrida Bali Mandara menjadi PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), padahal sudah berproses dari tahun 2021 sampai 2023, kenapa tidak diusulkan bersamaan atau setelah perubahan nama sesuai Berita Acara Nomor 01 tanggal 05 April 2021 dan kenapa sangat lambat sekali usulan perubahan tentang Perda ini?, seharusnya menurut hemat Fraksi Demokrat-Nasdem Perubahan Perda terlebih dahulu dilakukan, baru diikuti dengan penambahan modal yang disetor, mohon penjelasan,” ujarnya.
Selain itu juga memperhatikan jumlah modal yang disetor pada PT. Jamkrida Bali Mandara (Persero) sampai akhir tahun 2023 sebesar Rp165,7 Miliar lebih dengan laba sebesar Rp4,8 Miliar lebih, ini berarti memberikan keuntungan sebesar 2,89% dari semua modal saham yang disetor. Bila ditinjau dari Jumlah Ekuitas atau peredaran uang tahun 2023 sebesar Rp196,2 Miliar lebih, dengan keuntungan sebesar Rp 4,8 Miliar lebih, ini berarti memberikan keuntungan sebesar 2,44%.
“Fraksi Demokrat- Nasdem melihat bahwa keuntungan yang diberikan oleh PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), baik ditinjau dari Modal yang disetor maupun jumlah Ekuitas, masih sangat kecil. Untuk itu Fraksi Demokrat-Nasdem sarankan agar dilakukan inovasi dan keseriusan dalam pengelolaan Perusahaan Daerah, serta agar diadakan evaluasi terhadap Managemen dan Pengawas Perusahaan Daerah secara berkala, sehingga maksud dan tujuan dari pendiriannya dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan,” tandasnya.
Pada kesempatan tersebut PJ Gubernur Bali menampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi atas Raperda dari Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali TA 2025. Mahendra Jaya sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas masukan saran dan pemikiran seluruh fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Bali tahun anggaran 2025.
“Mengenai pendapatan daerah dapat kami jelaskan bahwa postur pendapatan pajak Daerah dan retribusi Daerah yang tercantum dalam peran Perda APBD Tahun anggaran 2025 mengikuti ketentuan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat daerah hkpd dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah dalam ketentuan tersebut tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan bermotor di bawah 250 cc sebesar 1,5%, untuk kendaraan bermotor di atas 250 cc sebesar 1,75%, dari biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan 1 sebesar 15% dan BBNKB 2 sebesar 1% atau penerimaan pajak tersebut terdapat kewajiban bagi hasil pajak kepada pemerintah Kabupaten Kota sebesar 30%,” ungkapnya.
Sementara penyusunan target pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dikatakan, didasarkan atas estimasi dividen yang akan disetorkan melalui mekanisme rapat umum pemegang saham yang telah dilakukan pembahasan bersama direksi BUMD.
“Kami mengapresiasi usulan dewan untuk menggali sumber-sumber pendapatan baru yang dapat mendongkrak peningkatan PAD di tahun-tahun berikutnya. Saat ini kami sedang terus melakukan upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak daerah ,retribusi daerah, optimalisasi pengelolaan aset daerah, peningkatan pendapatan BUMD, optimalisasi pungutan wisatawan asing dan sumber-sumber pendapatan lain yang sah,” pungkasnya. BWN-03