Denpasar, baliwakenews.com
DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda penyampaian tanggapan dewan terhadap pendapat Gubernur Bali mengenai Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi. Tanggapan dewan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Suyasa. Sementara tanggapan Raperda Inisiatif DPRD tentang Keterbukaan Informasi Publik. dibacakan oleh anggota DPRD Bali, Ni Made Sumiati, SH.
Dalam paparannya, Suyasa menjelaskan bahwa penyusunan Raperda telah melalui proses panjang, mulai dari pembuatan naskah akademis, pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan, harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, hingga rapat kerja berkelanjutan bersama perangkat daerah terkait.
“Raperda ini kami rumuskan untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum penyelenggaraan layanan angkutan online, melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha lokal, meningkatkan profesionalitas layanan transportasi pariwisata, serta mewujudkan sistem transportasi yang tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menanggapi pendapat dan masukan Gubernur Bali pada rapat paripurna sebelumnya (8/9), DPRD menyatakan sejumlah sikap:
1.Legal Drafting Dewan menegaskan pentingnya memperhatikan aspek perundang-undangan dalam penyusunan Raperda, sesuai UU Nomor 13 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
2. Masalah di Lapangan DPRD mengakui adanya persoalan terkait kendaraan berplat luar Bali, izin penyelenggaraan, hingga konflik antara pelaku lokal dan penyedia aplikasi. Raperda mengakomodasi aturan agar kendaraan wajib berplat Bali, pengemudi ber-KTP Bali, serta memiliki izin operasional dan sertifikat kompetensi.
3. Skema Kemitraan. Kendaraan yang dioperasikan wajib berada dalam penguasaan badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui skema kemitraan dengan koperasi atau perusahaan aplikasi berizin, tanpa menghilangkan hak kepemilikan pemilik kendaraan.
4. Kewenangan Perizinan DPRD menegaskan bahwa pemberian izin angkutan pariwisata merupakan kewenangan pemerintah pusat, sementara pemerintah provinsi berperan dalam pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
5. Standar Layanan Berbasis Budaya Bali Raperda mengatur agar layanan ASKP berbasis aplikasi tetap menjunjung nilai budaya Bali. Setiap pengemudi wajib memahami adat istiadat, serta kendaraan menggunakan label resmi Kreta Bali Smita.
6. Perlindungan Pelaku Lokal. Untuk menjamin daya saing pelaku lokal, DPRD mengusulkan penetapan tarif batas atas dan bawah dengan melibatkan aplikator dan driver, mempertimbangkan daya beli masyarakat serta karakteristik daerah wisata. Bahkan, DPRD mendorong adanya fitur aplikasi yang membedakan tarif wisatawan asing dan domestik.
Dengan tanggapan ini, DPRD Bali menyatakan siap melanjutkan pembahasan bersama Gubernur hingga penetapan menjadi Peraturan Daerah. “Harapan kami, regulasi ini benar-benar menjadi instrumen hukum daerah yang responsif, progresif, serta memberikan perlindungan bagi pelaku lokal agar berdaya saing sehat, mandiri, dan adil,” tegas Suyasa.
Sementara dewan juga menanggapi Pandangan Gubernur Soal Raperda Keterbukaan Informasi Publik. Tanggapan tersebut dibacakan oleh anggota DPRD Bali, Ni Made Sumiati, SH.
Dalam awal penyampaiannya, Sumiati menekankan bahwa hak atas informasi adalah hak asasi manusia yang dijamin baik secara konstitusi maupun hukum internasional. Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan elemen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Pasal 28F UUD 1945 menjamin setiap orang berhak untuk berkomunikasi, memperoleh, menyimpan, dan menyampaikan informasi. Ini adalah hak konstitusional warga negara yang harus diimplementasikan dalam praktik pemerintahan,” tegasnya.
DPRD Bali menyampaikan apresiasi atas pandangan Gubernur yang menekankan pentingnya aspek legal drafting dalam setiap produk hukum. Dewan menegaskan, penyusunan Raperda ini mengacu pada berbagai regulasi, mulai dari UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hingga UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Selain itu, sejumlah masukan gubernur yang diakomodasi dalam Raperda ini di antaranya:1. Sinkronisasi regulasi nasional – agar Raperda selaras dengan UU KIP 2008 dan turunannya. 2. Dukungan SDM dan infrastruktur digital – memastikan pelaksanaan KIP berjalan efektif. 3. Penguatan Komisi Informasi Daerah (KID) – sebagai lembaga penyelesaian sengketa informasi publik. 4. Mekanisme evaluasi dan pengawasan – agar pelaksanaan Raperda berkelanjutan. 5. Jaminan akses inklusif – termasuk perlindungan hak kaum disabilitas.
Sumiati juga menekankan bahwa salah satu aspek penting dari Raperda ini adalah memperkuat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan masyarakat bisa mengakses informasi dengan cepat, tepat, dan murah.
Raperda juga mengatur mekanisme pengangkatan Komisi Informasi melalui seleksi yang transparan dengan keterlibatan panitia independen. “Kita harus memastikan kualitas komisioner yang mumpuni, agar sengketa informasi dapat diselesaikan secara adil dan efektif,” ujarnya.
Selain itu, Dewan menekankan pentingnya literasi masyarakat dalam memanfaatkan informasi. Raperda ditegaskan berlandaskan asas: informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. BWN-05





























