Renon, baliwakenews.com
DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 26 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Senin 28 Juli 2025. Paripurna kali ini untuk mendengarkan jawaban Gubernur Bali atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Wayan Disel Astawa, Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan dengan gamblang terhadap pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali pada Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024 – 2025 tanggal 21 Juli 2025 lalu.
“Saya sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas masukan, saran dan pemikiran seluruh Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025,” ucap Koster mengawali pemaparannya.
Koster kemudian memaparkan jawaban atas saran dan masukan yang disampaiakan oleh fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali diantaranya terkait Pendapatan Daerah, dikatakan Perhitungan Target PAD pada Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah memperhitungkan potensi pendapatan dengan memperhatikan realisasi realtime dan realisasi tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
“Potensi peningkatan pendapatan pajak daerah, dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah, yang menerapkan opsen PKB dan Opsen BBNKB sebesar 66% kepada Kabupaten/ Kota, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024, yang mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan keringanan dan/atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya. Hal ini berdampak pada penurunan tarif pajak mencapai 39,73% apabila dibandingkan pengenaan tarif pajak antara Tahun 2024 dengan Tahun 2025,” ungkap Koster.
Terhadap penurunan pendapatan Transfer DAK Fisik yang juga menjadi sorotan dewan, Koster mengatakan hal tersebut tidak menjadi kendala karena belanjanya telah dialokasikan kembali melalui sumber pendanaan dari daerah.
“Terkait target pendapatan dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA), kami terus melakukan upaya optimalisasi melalui pembaharuan kerjasama dengan para pihak terkait sesuai skema yang diatur dalam Perubahan Perda tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing,” tandasnya.
Berkenaan dengan pandangan/ pertanyaan Dewan mengenai Belanja Daerah, Koster menyampaikan sebagai Peningkatan Belanja Operasi sebesar Rp500 miliar lebih apabila dibandingkan dengan realisasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, disebabkan karena adanya penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah serta program Asta Cita sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900.1.1/640/SJ.9 Penurunan belanja modal sebesar Rp158,9 miliar disebabkan karena penyesuaian skema penganggaran terhadap proyek multiyears.
Penurunan belanja tidak terduga sudah mempertimbangkan sisa tahun anggaran dan potensi darurat yang kemungkinan terjadi. Penetapan alokasi Belanja Bagi Hasil Pajak untuk masing-masing Kabupaten/ Kota, termasuk kewajiban Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2024 yang harus kita bayarkan.
Alokasi anggaran untuk layanan Trans Metro Dewata pada Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 sebesar Rp57 miliar lebih adalah biaya operasional layanan bus Trans Metro Dewata (TMD) untuk 6 Koridor, pembiayaannya melalui sharing antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Pemerintah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kota Denpasar.
Terkait penurunan alokasi anggaran pada beberapa Perangkat Daerah, dikatakan merupakan tindak lanjut dari kebijakan efisiensi belanja sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Untuk perbaikan-perbaikan saluran irigasi, kita programkan secara bertahap dan sharing pembiayaan sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan.
“Program dan kegiatan yang dibiayai dari Pungutan Wisatawan Asing sebenarnya sudah diarahkan sesuai Perda tentang Pungutan Wisatawan Asing. Untuk memastikan arah peruntukan sesuai Perda, telah diterapkan sistem tagging sumber
dana dalam APBD,” ujar Koster.
Berkenaan dengan pandangan/pertanyaan Dewan mengenai Pembiayaan Daerah, ia menyampaikan rencana pinjaman daerah sebesar Rp347,15 miliar merupakan strategi menciptakan keseimbangan fiskal menghadapi kebutuhan belanja yang sangat tinggi dengan tingkat pendapatan yang belum mencukupi. Strategi ini tidak ada kaitannya dengan penilaian kinerja instansi atau kinerja perorangan.
“Terhadap masukan dan saran yang substansinya di luar materi Raperda, berkenaan dengan polemik mengenai Majelis Desa Adat, saya mengajak seluruh Anggota Dewan untuk mengelola perbedaan pendapat ini dengan sebaik- baiknya dan mencari solusi yang tepat tanpa harus berpolemik secara terbuka di ruang publik karena hal ini bisa berdampak negatif terhadap keberadaan Desa Adat.jangan ada yang membenturkan desa adat dan MDA,” ujar Koster tegas, ia mengajak bersama untuk menjaga desa adat sebagai benteng dari adat dan budaya Bali. BWN-03

































