Denpasar, baliwakenews.com
DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripuran ke-24 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (22/8) kemarin. Rapat Paripuran yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali, Tjok. Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) ini membahas 2 agenda. Yaitu, Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Bali dan Pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Terkait Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Bali, pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali yang dibacakan oleh Ni Kadek Darmini, mendukung langkah kebijakan strategis yang dilakukan oleh Gubernur Bali dalam usaha untuk mengatur penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah. Inisiatif Penyusunan Raperda Provinsi tersebut, adalah dalam rangka untuk membuat Peraturan Daerah yang ternyata dari 34 Provinsi di Indonesia, berdasarkan Sumber dari Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian bahwa Provinsi Bali belum memiliki Perda Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Fraksi PDI Perjuangan sepakat dalam Raperda ini diatur dari tingkatan desa, kecamatan, kabupaten/kota, sehingga Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi tidak tergantung dari Cadangan Pemerintah Pusat.
Fraksi Golkar DPRD Bali yang dibacakan I Nyoman Wirya, S.Sos., berpandangan bahwa penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sangat prinsipil, relevan, dan perlu dibuat mengingat kondisi geografis daerah Provinsi Bali yang rawan bencana alam dan rentan terhadap perubahan iklim, hama penyakit yang beresiko gagal panen.
Sehingga mengganggu ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas untuk keseimbangan dan keselarasan kebijakan sistem pangan baik produksi, distribusi, pemasaran maupun konsumsi, serta kebijakan di bidang sosial. “Raperda ini memberi landasan yang kuat terkait upaya memenuhi terwujudnya kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan yang berkelanjutan di tingkat Pemerintah Provinsi Bali, untuk mengantisipasi kekurangan ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan dan/atau keadaan darurat pangan,” ujarnya.
Fraksi Demokrat DPRD Bali yang dibacakan oleh I Komang Nova Sewi Putra, SE., berpandangan bahwa masalah pangan dan gizi merupakan permasalahan berbagai sektor dan menjadi tanggung jawab bersama dari level pemerintah pusat sampai dengan pemerintah daerah dan masyarakat. Sehingga, Perda ini sangat penting bagi pemerintah daerah untuk mengatur Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Provinsi Bali agar menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat dalam mengatur Penyelenggaraan Cadangan Pangan di wilayahnya. “Kami Fraksi Partai Demokrat sepakat untuk pembahasan Raperda ini segera dilaksanakan, sehingga menjadi Perda sebagai pedoman dalam Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Provinsi Bali,” tandasnya.
Fraksi Gerindra DPRD Bali yang dibacakan I Kade Darma Susila, SH., juga mengapresiasi inisiatif Raperda ini yang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi Bali, dan sejalan dengan amanat ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi, yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi. Ketentuan tersebut sejalan pula dengan Visi Pembangunan Daerah Provinsi Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. “Untuk itu, kami Fraksi Partai Gerindra sangat mendukung dan menyetujui Inisatif Raperda ini untuk dijadikan Perda,” ujarnya.
Fraksi Nasdem, PSI, dan Hanura DPRD Bali yang dibacakan Dr. Somvir juga mendukung Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Provinsi ditindaklanjuti. “Semoga niat baik kita semua bisa bersama-sama mewujudkan Visi Pembangunan Daerah Provinsi Bali yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” ungkapnya.
Pada Rapat Paripurna ke-24 ini, juga disampaikan Pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar oleh Wagub Bali, Cok Ace. Gubernur Bali, Wayan Koster menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif Dewan dalam menyusun Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar. Inisiatif penyusunan raperda dimaksud merupakan salah satu fungsi DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah. BWN-05

































