Rapat Paripurna ke-2 DPRD Bali, Bahas Dua Ranperda Inisitif Dewan

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-2 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin 18 Maret 2024. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, dan dihadiri Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, serta seluruh OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Rapat Paripurna membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) Provinsi Bali Tahun 2024. Yakni, Ranperda Inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi, dan Pengarusutamaan Gender, yang merupakan inisiatif dewan. Kedua Ranperda ini dibacakan oleh Tjok Gede Agung dari Fraksi PDI Perjuangan.

Dikatakan, tujuan dari penyusunan Ranperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini adalah dalam rangka mengantisipasi dan melaksanakan kebijakan ekonomi makro dan mikro nasional, regional dan lokal Provinsi Bali dalam mengakselerasi pertumbuhan perekonomian Bali melalui penanaman modal/ investasi yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri, dengan memberikan insentif dan kemudahan investasi. Dengan demikian, maka pembangunan ekonomi nasional, regional dan lokal Provinsi Bali dapat dipercepat. Salah satunya dengan ditingkatkannya penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan yang riil menggunakan modal yang berasal baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Baca Juga:  PKM Unwar Dampingi Usaha Dagang dan Produksi Kerajinan Tenun “Tenun Lestari”

“Provinsi Bali saat ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yang mengatur perlindungan dalam penanaman modal/investasi dengan kemudahan berinvestasi dan pemberian insentif. Terkait dengan itu, menjadi penting dan perlu dibuat Ranperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini,” ucapnya.

Sementara terkait Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender (yang selanjutnya akan disebut sebagai Raperda tentang PUG), dijelaskan bahwa dalam UUD 1945 khususnya Pasal 27 ayat (1) dinyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Tersirat makna bahwa adanya jaminan kesamaan hak bagi seluruh warga negara, baik laki-laki maupun perempuan termasuk pelindungan anak-anak di depan hukum.

Baca Juga:  Jaya Negara : Komitmen Dukung Terciptanya Perlindungan Perempuan dan Anak

Oleh karena itu, guna meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam percepatan PUG dan sebagai dasar acuan pelaksanaan PUG dalam pembangunan di daerah, maka DPRD Provinsi Bali mengajukan Raperda Inisiatif Dewan ini untuk bersama-sama Pemerintah Provinsi Bali membahas dan pada saatnya nanti menetapkan Perda Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender.

“Ranperda Provinsi Bali tentang PUG ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender dalam mewujudkan kesetaraan gender dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa dan bernegara. Tujuannya, untuk memberikan acuan bagi aparatur pemerintah daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemkab Buleleng Fasilitasi Percepatan Pensertipikatan Tanah Eks Timor -Timur

Ranperda untuk mewujudkan perencanaan berperspektif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan. Mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender.

“Intinya dari Ranperda ini adalah untuk meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, serta tanggung jawab laki-laki dan perempuan, sebagai insan serta sumber daya pembangunan. Serta meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan,” pungkasnya. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR