Mangupura, baliwakenews.com
Komisi III DPRD Badung, Rabu 5 April 2021 melakukan rapat kerja dengan Bandan Pendapatan Daerah kabupaten Badung. Rapat Kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, I Putu Alit Yandinata dan diikuti oleh Wakil Komisi, Nyoman Satria, dan Wayan Sandra, Sekretaris Komisi Made Yudana dan Made Suryananda Pramana, serta anggota seperti Made Retha, IGN Saskara, I Nyoman Graha Wicaksana, dan Nikomang Tri Ani. Sementara dari Bapenda dihadiri Kepala Bapeda , Made Sutama. ada sejumlah hal yang dibahas dalam rapat tersebut diantaranya mengenai data wajib pajak hotel dan restoran, Pendapatan Asli Daerah pada Triwulan I tahun anggaran 2021 serta prediksi pendapatan di Bulan Mei hingga Desember 2021.
Kalangan DPRD Badung pun menghawatirkan pendapat asli daerah (PAD) semakin merosot dengan kondisi saat ini serta pandemic covid-19 belum juga selesai. Wail Ketua Komisi III DPRD Badung, Nyoman Satrian mengatakan, dari PAD yang disepakani dalam APBD 2021, sebesar Rp 2,8 Triliun lebih, tapi melihat dari data PAD hingga Maret 2021, baru mencapai Rp 228 miliar. “Sepertinya dari hitung-hitungan target tidak akan tercapai hingga Desember. Jika Kita hitung secara rata-rata selama 12 bulan kita baru mencapai Rp 915 miliar, sisanya Rp 1,9 triliun kita carikan dimana?, Apakah Bapenda akan melakukan penurunan target PAD?. Jika tak mencapai target mesti ada koreksi target PAD nanti di APBD Perubahan nanti,”ujar Satria saat rapat.
menjawab pertanyaan tersebut Made sutama menjawab, bahwa untuk tetap mengejar target pihaknya terus melakukan berbagai upaya baik melakukan upaya berupa penarikan piutang pajak . “Kondisi saat ini sangat mempengaruhi pendapatan kita yang jelas jika nanti kondisi pariwisata seperti ini, pasti ada koreksi lagi terhadap PAD , Paling tidak sekitar 1,3 triliun yang bisa kita pasang ,”terangnya.
Lebih lanjut Sutama mengatakan, ini sangat mengkhawatirkan pihaknya akan terus berupaya mendata wajib pajak baru begitu juga mencari sumber pajak lain. “Kondisi wajib pajak saat ini untuk hotel 3930, jumlah wajib pajak yang melapor yang ada nilai pajaknya 1521, tutup sementara 1865 dan WP yang tidak melapor sebanyak 544 WP,”ujarnya. BWN-05

































