Denpasar, baliwakenews.com
Komitmen memperkuat penegakan aturan tata ruang dan perizinan terus didorong melalui sinergi antarlembaga. Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Luwir Wiana, menghadiri rapat dengar pendapat dan pendalaman materi yang digelar Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis (25/6/2026).
Rapat tersebut secara khusus membahas berbagai persoalan tata ruang dan perizinan di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan Peraturan Daerah sekaligus menghimpun data, masukan, dan klarifikasi dari berbagai pemangku kepentingan.
Dalam forum tersebut, I Wayan Luwir Wiana mengikuti pembahasan bersama pimpinan dan anggota Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, pemerintah daerah, serta instansi terkait. Kehadirannya menjadi wujud dukungan DPRD Badung terhadap upaya mencari solusi yang komprehensif atas berbagai persoalan tata ruang dan perizinan, khususnya di kawasan Pecatu yang memiliki peran strategis sebagai destinasi pariwisata unggulan di Bali.
Penataan ruang yang tertib dinilai menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah. Kepastian regulasi tidak hanya memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan aset daerah, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian kawasan.
Melalui forum ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara DPRD, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola tata ruang dan perizinan yang transparan, akuntabel, serta berkelanjutan. Kolaborasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan di Kabupaten Badung tetap berjalan sesuai regulasi, berorientasi pada kepentingan masyarakat, dan mampu menjaga keberlanjutan lingkungan serta daya saing pariwisata Bali di masa depan. BWN-05

































