Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Ditarget Rampung Tahun 2022

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Badung, Kamis (8/9) menggelar rapat kerja (raker) dengan mengundang pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Di antaranya Kepala BPKAD Ida Ayu Istri Yanti Agustini, Kabag Hukum AA Asteya Yudhya, serta perwakilan dari Bappeda Badung.

Raker dipimpin Ketua Pansus Made Yudana didampingi oleh Made Retha serta sejumlah anggotanya seperti Nyoman Satria, Nyoman Graha Wicaksana, Gusti Agung Inda Trimafo Yuda, dan GN Saskara. Hadir juga tim ahli komisi serta tim ahli Bapemperda.

Pada raker tersebut, Kepala BPKAD Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini menyatakan, ranperda ini harus sudah selesai pada 2022 ini. Selanjutnya pihaknya sudah harus membuat susdur dan kebijakan akuntansinya. “Ranperda ini sesungguhnya sudah dibahas berkali-kali di di Kum HAM dan secara prinsip ranperda ini mengacu penuh pada aturan di atasnya. Detailnya nanti ada di perbup,” katanya.

Baca Juga:  Basarnas Bahas Prosedur Penanganan Kecelakaan Kapal, Hingga April 2024 Terjadi 7 Kecelakaan

Pada kesempatan itu, anggota Komisi III DPRD Badung Nyoman Satria menyatakan, ranperda ini untuk mencabut Perda 6 tahun 2018. Karena materinya sangat banyak terdiri atas 202 pasal, dia mempertanyakan waktu penyelesaiannya. “Apakah harus selesai tahun ini atau bisa menjadi luncuran untuk 2023,” katanya.

Jika harus selesai pada 2022 mengingat sisanya hanya beberapa bulan, dia berharap pihak BPKAD siap bekerja maraton. Selain itu, dia minta ditunjuk pejabat yang sama setiap pembahasan biar tetap nyambung.

Sementara itu, anggota Pansus yang juga Ketua Komisi III DPRD Badung Wayan Sandra meminta agar disiapkan materi yang memang perlu dibahas karena ada kekhususan misalnya. Dengan begitu, dia berharap pembahasan bisa berjalan lancar karena materi harus mengacu kepada aturan yang ada di atasnya. “Hal-hal spesifik sajalah yang perlu kita bahas,” katanya.

Baca Juga:  Hadiri HUT Ke 43 STWS Desa Gulingan, Suyasa Dapat Dukungan Maju Bupati 2024

Senada dengan Wayan Sandra, anggota Pansus lainnya Graha Wicaksana menyatakan ranperda ini bukan hal baru. Yang dibahas adalah pasal-pasal tambahan jika berpeluang dimasukkan. Sementara yang lain harus ansih dengan aturan di atasnya.

Demikian juga pendapatan anggota Pansus GN Saskara. Materi harus ansih dengan aturan diatasnya, kecuali ada kekhususan dari Badung. Tentu saja makin cepat pembahasan akan lebih baik. Karena itu perlu ada tahapan-tahapan atau step step yang harus dilakukan. Ranperbup juga sudah dirancang dan disesuaikan dengan waktu yang ada.

Sementara Made Retha menegaskan, materi ranperda tetap harus dimengerti dan dipahami. Karena itu, perlu alat uji kebenaran. Sekali lagi ini bukan copy paste, harus dimengerti dan dipahami.

Ketua Pansus Made Yudana menegaskan, Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah menggelar raker dengan mengundang Kepala BPKAD, Kepala Bappeda dan Kabag Hukum dan tim ahli. “Kita mendengar masukan kepala-kepala OPD tersebut terkait ranperda ini,” katanya.

Baca Juga:  Bandara Ngurah Rai Berisap Layani Arus Balik

Ada 15 item yang menyebabkan ranperda ini harus disusun. Ke-15 item tersebut adalah ada definisi atau istilah-istilah dalam pengelolaan keuangan daerah, ada perubahan pada ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah, ada pengelolaan keuangan daerah, ada asas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, laporan realisasi semester I APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, ada pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah dan pembinaan dan pengawasan.BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR