Putu Parwata Tekankan Kesetaraan Perlakuan Rumah Ibadah

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenewa.com

Anggota DPRD Kabupaten Badung, Dr. I Putu Parwata, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin pemenuhan hak beragama dan beribadah masyarakat sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal itu disampaikannya saat diwawancarai, Senin (26/1).

Politisi PDI Perjuangan asal Desa Dalung tersebut mengatakan, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memberikan jaminan konstitusional kepada seluruh warga negara tanpa membedakan agama dan kepercayaan. “Negara wajib hadir melindungi hak masyarakat untuk beribadah. Itu perintah konstitusi dan nilai dasar Pancasila,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Hadiri Acara Penghargaan CNN Indonesia Award 2024

Menurut Parwata, legalitas rumah ibadah melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) pengurus, klasifikasi rumah ibadah, serta pendaftaran Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI) merupakan bentuk perlindungan hukum negara, bukan pembatasan. “Legalitas ini justru memberikan kepastian status dan perlindungan kelembagaan rumah ibadah,” katanya.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Lanjutkan Pemantauan Posko Covid-19 di Benoa dan Jimbaran

Ia juga menegaskan bahwa seluruh rumah ibadah memiliki kedudukan hukum yang setara. “Masjid, gereja, pura, wihara, dan klenteng harus diperlakukan sama. Tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan pendirian rumah ibadah,” tegas Parwata.

Baca Juga:  Pj. Sekda Resmikan Operasional Sistem Parkir Non Tunai di Areal Parkir Pantai Kuta

Parwata menambahkan, pemerintah daerah harus konsisten berpihak pada konstitusi dan nilai Pancasila dalam setiap kebijakan publik. “Negara hadir bukan untuk mengontrol kehidupan beragama, tetapi untuk melindungi kebebasan beragama seluruh masyarakat,” pungkasnya. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR