Mangupura, baliwakenews.com
Aparat Unit Reskrim Polsek Mengwi mengungkap kasus pencurian pratima di Merajan Agung Dalem Tarukan di Banjar Sayan Delodan, Desa Werdhi Bhuwana, Mengwi, Badung. Pelaku pencurian ternyata warga setempat, I Ketut Widiada alias Kacir (39).
Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana mengatakan, tersangka Kacir ditangkap saat mengendap-endap di belakang Pura Dalem Cengolo, Desa Sudimara, Tabanan, Minggu (11/12) sekitar pukul 03.30 subuh. “Sempat terjadi kejar-kejaran. Tersangka berupaya kabur ke arah Jalan Yeh Gangga, Sudimara, namun usahanya gagal karena tertangkap,” katanya didampingi Panit Opsnal IPTU I Made Mangku Bunciana, Selasa (13/12).
Menurut Darsana, tersangka Kacir diburu berdasarkan laporan adanya kasus pencurian di Pura Dalem Tarukan, Banjar Sayan Delodan, pada Sabtu (22/10) malam. “Dalam laporannya, pengempon pura kehilangan satu pratima lembu warna hitam yang di dalamnya berisi lontar tentang sejarah atau babad pratisentana Dalem Tarukan. Dan tiga ikat uang kepeng (satu ikat berisi 200 keping). Diperkirakan nilai kerugian Rp 35 juta,” ucapnya.
Darsana mengatakan, berdasarkan laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan. Akhirnya petugas mencurigai pelakunya seorang residivis kasus pencurian yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian. “Pada Minggu malam sekitar pukul 02.00, anggota kami membuntuti tersangka menuju wilayah Tabanan. Kami duga saat itu tersangka akan melakukan aksinya di Pura Dalem Cengolo, Tabanan,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan perwira polisi asal Busung Biu, Buleleng ini, hasil interogasi terhadap tersangka, aksinya dilakukan seorang diri. Awalnya dia berangkat dari kosnya di belakang Terminal Kediri, Tabanan menuju Banjar Sayan Delodan dengan mengendarai Honda Supra DK 3109 EF. Setibanya di Banjar Sayan Delodan, tersangka memarkir sepeda motornya di pinggir jalan raya atau di selatan Merajan Agung Dalem Tarukan. Setelah itu tersangka berjalan menuju arah merajan. Sesampainya di Jaba Merajan, tersangka memanjat tembok menuju arah Gedong Kawitan. Kemudian dia membuka pintu gedong. “Tersangka melihat pratima berbentuk lembu. Namun dia tidak langsung mengambilnya. Tersangka lantas mengarah ke Pelingih Catur Meres dan Pelingih Catur Mujung untuk mengambil dua ikat uang kepeng yang ada di masing masing pelinggih tersebut. Setelah itu tersangka kembali mengarah ke Gedong Kawitan untuk mengambil Pratima Lembu dengan mengeluarkannya secara paksa,” ucapnya.
Selanjutnya, tersangka menuju Banjar Sunia, Mengwi, Badung, untuk membuang pratima berbentuk lembu ke tengah sawah. Tujuannya untuk menghilangkan barang bukti. Sedangkan dua ikat uang kepeng dibawa ke kosnya. “Tersangka sudah dua kali pernah ditangkap. Pertama pada 2015, tersangka mencuri bebek di wilayah Mengwi, saat itu divonis dua tahun penjara. Kemudian pada 2020, tersangka melakukan pencurian bebek di wilayah Mengwi dan Abiansemal, dan saat itu divonis 10 bulan penjara,” tegas Darsana. BWN-01