Mangupura, baliwakenews.com
Meminta sumbangan untuk pembuatan ogoh-ogoh atas nama desa adat kembali membawa I Ketut Suandita alias Genjek (30) berurusan dengan pihak berwajib. Pria asal Banjar Bengkilesan, Desa Mas, Ubud, Gianyar, ini diketahui telah empat kali ditangkap polisi karena aksi serupa.
Aksi Genjek yang berlangsung sejak 2021 kerap dilakukan dengan mendatangi toko atau usaha di pinggir jalan. Namun, berbeda dari kasus sebelumnya, kali ini Polsek Kuta Utara memilih menyelesaikan kasus secara damai meskipun sempat menjadi perhatian publik.
Kasi Humas Polres Badung, IPDA Putu Sukarma, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria meminta sumbangan tanpa izin. Video tersebut diunggah pada Jumat, 24 Januari 2025, dan menampilkan kejadian di sebuah warung di Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Korban, pemilik warung berinisial SB (28), asal Situbondo, Jawa Timur, mengalami kerugian sebesar Rp 60.000. “Pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Scoopy cokelat dan meminta uang sumbangan untuk ogoh-ogoh. Setelah menerima uang, pelaku langsung pergi. Merasa curiga, korban melaporkan kejadian ini kepada Jro Bendesa Adat Dalung, yang kemudian diteruskan ke Polsek Kuta Utara,” ujar Sukarma, Senin (27/1).
Polisi menangkap Genjek di rumahnya di Desa Mas, Gianyar, pada Minggu, 26 Januari 2025. Ia kemudian dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Namun, penyelesaian kasus ini dilakukan secara mediasi dengan melibatkan Bendesa Adat Dalung. “Kedua belah pihak sepakat berdamai. Pelaku membuat surat pernyataan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa depan,” kata Sukarma.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran aksi Genjek yang berulang kali meresahkan masyarakat. Meski demikian, langkah mediasi ini diambil untuk mengedepankan penyelesaian damai di antara para pihak yang terlibat. BWN-01

































