Singaraja, baliwakenews.com
Prajuru Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, mendatangi Kantor DPRD Buleleng pada Rabu 25 Juni 2025 pagi. Kedatangan para prajuru ini untuk meminta kejelasan sekaligus penyelesaian terkait tukar guling aset berupa lahan antara desa adat dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng yang sudah berlangsung sejak tahun 1991 silam.
Audiensi Prajuru Pura Dalem Purwa diterima langsung oleh Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya. Turut hadir dalam pertemuan ini perwakilan dari Bagian Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Dinas Perhubungan sebagai pengguna aset, serta Bagian Hukum Setda Buleleng.
Diketahui, pada tahun 1991, lahan seluas 1 hektare 8 are yang merupakan druwe Pura Dalem Purwa Penarukan diminta oleh Pemkab Buleleng untuk dijadikan lokasi pembangunan Terminal Penarukan. Sebagai kompensasi, Pemkab Buleleng menjanjikan lahan pengganti berupa kebun bambu milik pemkab seluas 4 hektare yang berada di Lingkungan Lumbanan, Kelurahan/Kecamatan Sukasada.
Kesepakatan tukar guling ini kemudian dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Serah Terima Nomor: 028/984/Um.Perl/2006 yang ditandatangani oleh Bupati Buleleng saat itu, Drs. Putu Bagiada, sebagai pihak pertama dan Kelian Dalem Purwa Penarukan, I Dewa Putu Arcana, sebagai pihak kedua.
Kelian Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan, Dewa Made Adnyana, menyampaikan bahwa walaupun kesepakatan sudah dituangkan dalam berita acara, namun proses tukar guling hingga saat ini belum tuntas.
“Kami selaku Prajuru yang baru, punya kewajiban untuk sesegera mungkin menuntaskan permasalahan tersebut, sehingga tidak berlarut-larut,” katanya.
Adnyana menambahkan, dalam kesepakatan disebutkan bahwa lahan seluas 1 hektare 8 are ditukar dengan lahan pengganti seluas 4 hektare. Namun dalam pelaksanaan di lapangan, Pemkab Buleleng hanya menyerahkan dua sertifikat lahan yang total luasnya baru 2,3 hektare lebih.
“Memang, Pemkab Buleleng telah menyerahkan dua sertifikat tanah sebagai tukar guling. Hanya saja total luas lahan dari dua sertifikat ini 2,3 hektare lebih. Sehingga masih ada kekurangan 1,7 hektare,” ucapnya.
Selain itu, dua sertifikat tersebut masih tercatat atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng. Padahal dalam berita acara sudah ditegaskan bahwa lahan pengganti harus disertifikatkan atas nama hak milik Druwe Pura Dalem Purwa Penarukan, dan seluruh biaya sertifikasi menjadi tanggung jawab pihak pertama.
“Untuk itulah kami datang ke DPRD Buleleng untuk mengadukan masalah kami. Dari pembahasan tadi, nanti akan segera dilaporkan ke Pak Bupati. Mudah-mudahan masalah kami di desa mendapat solusi terbaik, dan hak-hak kami agar bisa segera kami dapatkan,” harapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menjelaskan bahwa lahan pengganti seluas 4 hektare itu diberikan karena tanah milik Desa Adat Penarukan yang kini digunakan untuk Terminal Penarukan merupakan tanah kelas 1. Maka sebagai kompensasi diberikan tanah seluas 4 hektare di Lumbanan.
“Hanya saja memang dari dua sertifikat tanah yang diberikan, hanya seluas 2,3 hektare. Pun demikian serifikat itu masih atas nama Pemkab Buleleng,” katanya.
Ngurah Arya menyatakan kesiapan pihaknya untuk menjembatani penyelesaian tuntutan Krama Desa Adat Penarukan. Ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Buleleng segera menuntaskan masalah ini agar tidak terus menjadi polemik.
“Kami akan menjembatani apa yang menjadi permintaan Krama. Kami harap pak bupati, pak Nyoman Sutjidra bisa segera menuntaskan hal ini, agar tidak menjadi permasalahan yang menggantung cukup lama,” tegasnya.
Foto: Kedatangan Prajuru Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, di Kantor DPRD Buleleng pada Rabu 25 Juni 2025 pagi. BWN-03

































