Denpasar, baliwakenews.com
Gubernur Bali Wayan Koster, Sabtu 10 Juli 2021, kembali menerbitkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid -19. SE khusus mengatur resepsi pernikahan ditiadakan dan sektor non esensial ditutup.
SE Gubernur Bali Nomor 10 tahun 2021, merupakan perubahan ke dua dari SE Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2021 tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid -19 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali. Adapun isi SE mengatur tentang pelaksanaan sektor non esensial ditutup ( work from home 100%).
Kemudian resepsi pernikahan ditiadakan selamat pelaksanaan PPKM, yang sebelumnya dibolehkan dengan pembatasan undangan 30 orang dengan protokol kesehatan ketat dan makanan dibawa pulang. Surat edaran ini berlaku mulai Sabtu 10 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
SE Gubernur Bali Nomor 10 tahun 2021 ini mengacu pada terbitnya Inmendagri 19 tahun 2021 tentang Penegasan PPKM Darurat Jawa – Bali yang mengatur
1. Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan / keagamaan berjemaah, optimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
2. Resepsi pernikahan ditiadakan.
SE Gubernur Bali diharapkan dilaksanakan dengan penuh disiplin dan tanggung jawab. *BWN-03





























