Tabanan, baliwakenews.com – Kasus korupsi pengelolaan dana desa di Jegu, Kecamatan Penebel, belum berhenti pada satu nama. Setelah IGPPW, aparat desa yang lebih dulu dijebloskan ke penjara karena menilap ratusan juta rupiah, Polres Tabanan memastikan akan ada tersangka baru.
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Made Teddy Satria Permana, menyebut identitasnya masih dirahasiakan. Namun, ia memastikan calon tersangka itu masih terkait dengan perangkat desa. “Kami sedang mengumpulkan bukti tambahan. Dalam waktu dekat akan kami umumkan,” katanya.
Hasil audit BPKP mencatat kerugian negara mencapai Rp850,5 juta. IGPPW sendiri telah mengembalikan Rp72 juta. Modusnya sederhana tapi fatal: memanfaatkan akses penuh ke internet banking desa, ia memindahkan dana ke rekening pribadi tanpa sepengetahuan pimpinan desa.
Aksi itu berlangsung dua tahun hingga akhirnya terendus ketika kas desa hanya tersisa Rp900 ribu. Kini, publik menanti siapa sosok baru yang akan ikut terseret dalam pusaran korupsi dana desa Jegu. BWN-01

































