Polda Bali Sita 4 Kg Ganja dan 2 Kg Sabu Termasuk Ribuan Ekstasi dari Ratusan Tersangka

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Selama 16 hari, 147 pengedar dibekuk oleh aparat Ditresnarkoba Polda Bali. Sementara barang bukti yang disita dari para tersangka, bernilai miliar rupiah. Yakni 4 Kg ganja, 2 Kg SS, 1,2 ribu butir ekstasi, 3 Kg MDMA yakni bahan baku ekstasi dan ribuan botol arak.

Wadir Resernarkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, mengatakan, Polda Bali dan jajaran menggelar Operasi Antik Agung dari tanggal 31 Mei hingga 15 Juni 2024. Selama 16 hari operasi tersebut, 147 tersangka ditangkap. Diantaranya, 70 orang merupakan target operasi dan 77 orang bukan target operasi. “Peran dari para tersangka sebagai penjual, pengedar, perantara dan kurir narkoba,” katanya, Kamis (20/6).

Baca Juga:  Pemkab Buleleng Matangkan Penyusunan RPJMD dan Renstra 2025-2029

Indriyo mengungkapkan, fungsi operasi tersebut untuk melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). “Tujuannya adalah untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang lebih aman dan kondusif serta sebagai upaya menekan tindak pidana Narkoba di daerah hukum Polda Bali,” ucapnya.

Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Bali. Termasuk barang bukti berbagai jenis narkoba. “Rincian barang bukti yang diamankan, ganja 4.251,72 gram, SS seberat 2.157,12 gram, ekstasi sebanyak 1.253 butir, MDMA seberat 3.274,22 gram, pil koplo sebanyak 255 butir, 1.760 botol dan 6 jerigen minuman beralkohol jenis arak,” kata Indriyo.

Baca Juga:  Plt. Bupati Suiasa Hadiri Kegiatan Bersih Pantai dan Latihan Bersama Forsilat Bali Shanti

Perwira Melati dua dipundak ini mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka bermacam-macam. Umumnya dengan sistem tempel. “Nilai barang bukti keseluruhan jika diuangkan mencapai Rp 3.225.550.000. Dengan pengungkapan kasus narkoba ini, Poda Bali dan jajaran berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 950.650 orang,” ujarnya.

Para tersangka dijerat tindak pidana sesuai perannya, yaitu Pasal 114 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Menyelinap ke Mapolda Bali, Perempuan Bercadar Putih Diperiksa Densus 88 Anti Teror

“Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Bali beserta penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para tersangka guna mengungkap peran dari masing-masing tersangka. Agar dapat mengungkap jaringan narkoba baik jaringan nasional maupun jaringan internasional,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR