Polda Bali Bekuk 11 Tersangka Curanmor, 51 Sepeda Motor Disita

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali berhasil menangkap 11 tersangka dalam upaya memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bali. Penangkapan ini dilakukan dalam rentang waktu Agustus hingga Oktober 2024 dan melibatkan penyitaan 51 unit sepeda motor dari tangan para tersangka.

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, mengungkapkan bahwa aksi kejahatan ini terjadi di 43 lokasi berbeda, dengan Kota Denpasar menjadi pusat aktivitas. Dari total tersebut, Denpasar Selatan mencatatkan kasus terbanyak, diikuti oleh Denpasar Barat, Utara, dan Timur, serta beberapa lokasi di kabupaten lain seperti Badung, Karangasem, Tabanan, Klungkung, dan Bangli.

Baca Juga:  Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Beri Bimtek Bagi Pelaku UMKM di Kabupaten Badung

“Pengungkapan puluhan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Kami melakukan evaluasi dan analisis, menemukan bahwa pelaku cenderung beraksi pada malam hari, antara pukul 21.00 Wita hingga subuh,” jelas Irjen Daniel.

Para tersangka yang ditangkap memiliki inisial BD (30), MM (21), AM (22), ILS (37), IMDP (28), MFDP (31), INYSDT (28), RS (43), PBA (38), ZND (40), dan MAT (45). Beberapa di antara mereka merupakan residivis yang kembali terlibat dalam kejahatan ini dengan modus operandi beragam, seperti menggunakan kunci palsu dan memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan. “Puluhan sepeda motor hasil curian ini dijual melalui media sosial. Kami berkomitmen untuk tidak berhenti di sini dan akan terus melakukan pengembangan hingga penadah juga dapat ditangkap,” tegas Irjen Daniel, sambil mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada.

Baca Juga:  Melawan, Pencuri Motor Didor Polisi 

Kapolda juga berharap adanya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan, serta mengimbau pemilik kendaraan yang kehilangan untuk mendatangi Dit Reskrimum Polda Bali dengan membawa surat kendaraan sebagai bukti identitas.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 5 tahun penjara. Beberapa di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Pemkot Denpasar Tetap Realisasikan 9 Unit Bantuan Bedah Rumah

Dalam acara tersebut, Irjen Daniel menyerahkan satu sepeda motor kepada Kadafi, seorang korban pencurian asal Madura, yang kehilangan kendaraannya di Denpasar Utara. Kadafi mengungkapkan rasa terima kasih kepada Kapolda dan jajarannya atas keberhasilan menemukan motornya. “Dengan penangkapan ini, kami menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi kejahatan pencurian kendaraan dan berupaya untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” imbuhnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR