Tabanan, baliwakenews.com
Tabrakan adu jangkrik (depan dengan depan) terjadi di Jalur Denpasar-Gilimanuk tepatnya di Banjar Dinas Berembeng, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Tabanan pada Sabtu 21 Februari 2026 malam. Akibat insiden ini, satu orang meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Puskesmas Selemadeg.
Kasi Humas Polres Tabanan, AKP I Gusti Made Berata, Minggu 22 Februari 2026 menyampaikan identitas yang terlibat kecelakaan yakni I Made Kartikayasa (33) asal Banjar Dinas Cepaka, Desa Lumbung, Selemadeg Barat. Kartikayasa meninggal setelah sempat dibawa ke Puskesmas Selemadeg.
Sementara pengendara lainnya yakni I Putu Aditya Eka Saputra (22) asal Desa Dangin Tukadaya, Jembrana.
Berata menceritakan, awalnya Kartikayasa yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan Nopol DM 2821 GBB datang dari arah timur (jurusan Denpasar) menuju arah barat (Gilimanuk).
Setiba di TKP, pada saat melintasi jalan datar lurus, Kartikayasa melaju terlalu ke kanan dengan kecepatan sedemikian rupa sampai melewati as jalan.
Naas, pada saat bersamaan dari arah berlawanan datang Eka Saputra mengendarai sepeda motor Yamaha N Max dengan Nopol DK 2250 WS.
“Karena jarak yang terlalu dekat, sehingga terjadi tabrakan tak terelakkan. Lokasi tabrakan terjadi di badan jalan sebelah utara as jalan atau pada jalur kendaraan yang datang dari arah barat,” ujar Berata.
Kartikayasa mengalami kondisi patah pada leher, mengeluarkan darah dari mulut, mengeluarkan darah dari hidung dan telinga, serta kesadaran menurun.
Sementara kondisi Eka Saputra mengalami luka robek pada dagu, patah pada jari tangan kanan, luka lecet pada tangan kiri, terasa sakit pada pundak kanan dan dalam keadaan sadar. Selanjutnya korban berobat ke Puskesmas Selemadeg. BWN-06

































