Pertegas Aturan Penambahan Kursi DPRD, Golkar dan Sejumlah Parpol di Badung Bersurat Ke KPU

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Perbedaan data jumlah Penduduk di Kabupaten Badung yang akan  memengaruhi jumlah kursi di DPRD Badung, sejumlah partai politik di Kabupaten Badung melayangkan surat  ke KPU Badung agar segera menindaklanjuti penambahan kursi  DPRD tahun 2024. Sejumlah parpol tersebut diantaranya Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat  dan Partai Nasdem. Surat yang dilayangkan petinggi parpol tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Badung, Wayan Semara Cipta bersama sejumlah Komisioner KPU.

Ketua DPD Partai Golkar Badung, Wayan Suyasa usai menyerahkan surat ke KPU Badung, Selasa 26 April 2022 mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu dan pengawas Pemilu sudah melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pendataan pemilih dan saat ini memang ada gejolak sedikit terkait jumlah penduduk yang akan mempengaruhi batalnya jumlah kursi DPRD Badung menjadi 45. “ Didasari atas UU 7/2017 dan PKPU 16/2007  bahwa kabupaten kota yang jumlah penduduknya 500 ribu hingga 1 juta alokasi Kursinya menjadi 45 dan ini yang perlu kami kawal serta jaga. Melihat agregat kependudukan di Badung semester II tahun 2021 mencapai 500 ribu lebih. Hla ini yang perlu kita kawal karena kita sebagai partai politik ingin ada representatif perwakilan masyarakat yang lebih banyak  di Badung. Sekaligus ingin mengingatkan KPU daerah dan KPU pusat dalam menetapkan jumlah kursi yang ada di Kabupaten Badung,”ujarnya sembari menambahkan surat ini tidak hanya untuk KPU saja namun juga ditembuskan ke Depdagri.

Baca Juga:  Badung Akan Kembalikan Kejayaan Kakao

Sementara dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Badung, Wayan Semara Cipta mengatakan, pihaknya membenarkan terkait surat yang dikirim sejumlah Parpol di Kabupaten Badung untuk mengingatkan KPU dalam aturan penambahan jumlah kursi di DPRD. “Kami tetap menunggu Data Agregat Kependudukan (DAK) Semester II   dari KPU RI di bulan Oktober ini, Jadi persiapan Pemilu 2024 sudah dimulai di bulan Juni 2022 ini. Sebagai langkah awal kami di KPU Kabupaten Badung akan menerima DAK melalui KPU RI yang diserahkan oleh Kemendagri dan itulah dasar kami dalam melakukan penetapan alokasi kursi DPRD pada jumlah kependudukan. KPU Badung hanya menerima data saja nanti dan tidak berkewenangan dalam penetapan jumlah penduduk,”ujarnya.  BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR