Mangupura, baliwakenews.com
DPRD Badung bergerak cepat. Pansus Ranperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM agar karya mereka lebih aman dari penjiplakan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM terkait penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual (HKI). Rapat serap aspirasi digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung, Senin (15/9).
Rapat dipimpin Ketua Pansus, Putu Dendy Astra Wijaya, didampingi anggota dewan I Made Rai Wirata, I Wayan Sugita Putra, I Gede Suraharja, Putu Sika Adi Putra, I Wayan Puspa Negara, dan I Nyoman Dirgayusa. Sejumlah perangkat daerah, pelaku UMKM, serta pegiat seni budaya turut hadir memberikan masukan.
Dendy menegaskan, Ranperda ini bertujuan memberikan kemudahan dan perlindungan bagi masyarakat Badung, khususnya UMKM serta pelaku seni budaya, dalam mengurus HKI mereka. “Usul dan saran dari para pegiat akan menjadi bahan penyempurnaan ranperda. HKI sangat penting untuk melindungi karya seni maupun merek dagang agar tidak dijiplak,” ujarnya.
Politisi PDIP asal Desa Sangeh ini menyebut, nantinya BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) menjadi leading sector dalam pelaksanaan fasilitasi HKI. BRIDA akan mendampingi dan mempercepat proses pendaftaran bagi masyarakat yang ingin melindungi karya maupun merek mereka.
Dendy berharap Ranperda inisiatif tersebut bisa rampung akhir tahun ini. Namun, pihaknya masih menunggu revisi Undang-Undang KI terbaru dari pemerintah pusat. “Setelah ada turunan regulasi dari pusat, kami akan menyesuaikan dengan naskah akademik penyusunan Ranperda,” jelasnya. BWN-05































