Tabanan, baliwakenews.com
Aksi penodongan disertai perampasan yang viral di media sosial (medsos) diungkap polisi. Dalam kasus kejahatan jalanan yang terjadi rambu lalu lintas Simpang Empat Gerogak Gede, Tabanan, Senin 1 Pebruari 2021 siang itu, seorang pelaku ditangkap, Fitra Wijayanto alias Plong (22).
Kasubag Humas Polres Tabanan IPTU I Nyoman Subagio, seizin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S Siregar mengatakan, pelaku beserta barang bukti sebilah pisau dan HP yang dirampas telah diamankan di Mapolres Tabanan.
Pelaku asal Bondowoso, Jawa Timur itu, dibekuk di seputaran Ubung, Denpasar Utara, Rabu 3 Pebruari 2021 subuh. Menurut Subagio, kronologis perampasan tersebut berawal saat pelaku hendak mengamen di Simpang Empat Grogak Gede. Di tempat itu juga ada penjual kue asongan, I Made Suartana (50). “Pelaku mulanya meminta izin ke I Made Suartana. Pelaku lantas disarankan meminta izin ke Satpol PP Tabanan,” imbuhnya.
Mendengar omongan I Made Suartana, pemuda yang wajahnya dihiasai tatto itu naik pitam. Dia lantas memaki pedagang kue itu. Sempat terjadi cekcok mulut diantara keduanya. “Korban yang ketakutan berupaya menghubungi bos kue yang dijualnya. Pelaku malah merampas HP korban. Saat HP itu diminta, pelaku mengeluarkan pisau kemudian mengancam korban,” kata Subagio, seraya mengatakan, usai merampas HP korban, pelaku pergi ke arah timur. BWN-01

































