Mangupura, baliwakenews.com
Pengusaha sekaligus promotor tinju, Zainal Tayeb (65) kembali menjalani sidang dalam dugaan kasus tindak pidana memasukan keterangan palsu. Sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Badung itu, beragendakan membacakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung mengatakan, sidang tuntutan terhadap Zainal Tayeb sempat mengalami penundaan pada minggu sebelumnya. “Setelah selesai agenda pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa, dalam persidangan ini penuntut umum siap untuk membacakan tuntutannya,” ucap Agung, usai persidangan, Selasa 16 November 2021.
Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, terdakwa dan kesesuaian alat bukti yang diajukan di persidangan, kata Agung, JPU berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 266 ayat (1) KUHP. “JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dengan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan,” katanya.
Agung mengungkapkan, JPU menyatakan terdakwa agar tetap ditahan dan barang bukti semuanya agar dikembalikan kepada saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam. Termasuk membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000. “Sidang akan dilanjutkan pada Kamis mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa,” tegasnya. BWN-01































