Negara, baliwakenews.com
Aksi Ardi Wiratama yang mengedarkan uang palsu (upal) membuat resah warga Jembrana. Pria berusia 29 tahun itu, membeli sejumlah handpone di counter selular dengan upal pecahan Rp 50 ribuan.
Kejahatan Ardi akhirnya diendus oleh aparat kepolisian. Dan tersangka asal Banyuwangi, Jawa Timur itu dibekuk di kosnya di wilayah Lelateng, Negara, Bali, Minggu 22 Agustus 2021.
Menurut Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, kasus peredaran upal itu terungkap berdasarkan laporan sejumlah pemilik counter handphone yang mengaku mendapatkan upal dari seorang pembeli. “Anggota kami lantas melakukan penyelidikan. Hampir dua pekan melakukan pengejaran, tersangka kemudian ditangkap,” katanya, Senin 23 Agustus 2021.
Dari tangan tersangka, sambung Gede Adi, diamankan barang bukti, 51 lembar upal pecahan Rp 50.000. Sejumlah handphone dan sepeda motor. “Tersangka dijerat dengan pasal 26 ayat (2) dan (3) Yo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) UURI No.7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara dengan denda 10 miliar rupiah,” tegasnya. BWN-01































