Denpasar, baliwakenews.com
Pengawasan terhadap pelayanan publik sangat penting guna mewujudkan Pemerintahan yang efektif dan akuntabel. Hal tersebut dituangkan dalam disertasi Dr. Ida Ayu Ketut Karyani, SH., MH., yang terungkap dalam sidang terbuka Promosi Doktor, Rabu (23/12) di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Ida Ayu Ketut Karyani, mengambil penelitian dengan tema Fungsi Pengawasan Terhadap Pelayanan Publik Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Efektif Dan Akuntabel beranjak dari adanya konflik norma antara ketentuan Pasal 35 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan ketentuan pada Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
“Ada tiga permasalahan yang sayakaji dalam penelitian ini, yaitu landasan filosofis dari pengawasan dalam pelayanan publik, organ/badan yang berwenang melaksanakan pengawasan dalam pelayanan publik, dan model pengawasan pelayanan publik yang efektif dan akuntabel,” ucap wanita kelahiran Denpasar, 22 Pebruari 1977 tersebut.
Penelitian ini menunjukkan bahwa landasan filosofis pengawasan terhadap pelayanan publik adalah untuk melaksanakan amanat kedaulatan rakyat dan pemenuhan terhadap hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan publik yang berkeadilan, melindungi, dan mensejahterakan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945.
“Pengawasan atas pelaksanaan pelayanan publik dilakukan secara rutin oleh organ/badan pengawasan internal (atasan langsung dan pengawas fungsional). Sementara itu pengawasan eksternal oleh Masyarakat, Ombudsman, dan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilakukan secara insidental berdasarkan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) UU No.25 Tahun 2009,” tukasnya.
Dengan demikian terdapat beberapa organ/badan yang melaksanakan pengawasan sehingga terjadi tumpang tindih dan tidak ada kepastian yang berdampak tidak optimalnya fungsi pengawasan dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan akuntabel.
“Model pengawasan terhadap pelayanan publik yang dapat dikembangkan untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif dan akuntabel yaitu melalui pengawasan internal dan pengawasan eksternal berjenjang,” pungkas Staf Disdikpora Provinsi Bali tersebut.*BWN-03
































