Mangupura, baliwakenews.com
AN (42), seorang Warga Negara Asing (WNA) perempuan asal Uganda dideportasi dari Indonesia. AN yang mengaku sebagai pencari suaka ini dideportasi lantaran diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online. Kasus AN ini terungkap ketika petugas imigrasi melakukan operasi pengawasan terhadap WNA kawasan Kuta.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, Minggu (3/11/2024), mengungkapkan, AN telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan akhir Entebbe International Airport dan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. Sebelum dideportasi, AN telah didetensi selama 23 hari di Rudenim Denpasar. Tepatnya sejak 8 Oktober 2024 sambil menunggu proses kepulangannya.
“Sesuai dengan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pejabat Imigrasi berwenang menerapkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar peraturan. AN dikenai sanksi deportasi atas dugaan keterlibatannya dalam aktivitas prostitusi online yang berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,” ujar Dudy.
Terkait modus operandi, kata Dudy, AN yakni aktif mempromosikan jasa seksnya secara online dan bahkan diduga menjadi bagian dari jaringan prostitusi yang melibatkan warga negara asing lainnya. Selain itu, AN juga diketahui sering mengirimkan foto-foto vulgarnya ke salah seorang WN Australia yang ia sebut sebagai kekasihnya dan kerap dibiayai hidupnya selama di Bali oleh pacarnya tersebut. “Kasus ini mengungkap adanya penyalahgunaan status pencari suaka oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Seharusnya, status pencari suaka diberikan kepada individu yang benar-benar membutuhkan perlindungan karena mengalami penganiayaan atau konflik di negara asalnya. “Diduga AN menggunakan status pencari suaka untuk menghindari pengawasan, namun aktivitasnya tetap menimbulkan keresahan di masyarakat setempat,” imbuhnya.
Dudy juga menjelaskan, AN sebelumnya ditangkap bersama WNA lainnya dalam operasi pengawasan orang asing dengan kode JAGRATARA. Operasi dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ini merupakan operasi ketiga sepanjang tahun 2024 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia. Dimana dalam operasi yang digelar pada 7 hingga 9 Oktober 2024 tersebut, imigrasi berfokus melakukan patroli pengawasan di kawasan Kuta.
“Dalam operasi ini, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan 10 orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian termasuk AN,” beber Dudy.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan, pihaknya berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing di Bali.
“Kanwil Kemenkumham Bali akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian di Bali khususnya terkait kasus-kasus sensitif seperti prostitusi,” tegasnya. BWN-04


































