Pemkab. Buleleng Turunkan dan Beri Keringanan Pajak

Iklan Home Page

Singaraja, baliwakenews.com

Di tengah isu kenaikan pajak kepada masyarakat di daerah lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui duet kepemimpinan Sutjidra-Supriatna justru mengambil langkah dan kebijakan strategis untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Buleleng. Kebijakan tersebut diantaranya pemberian pengurangan sebesar 90% lahan yang masuk LP2B (lahan pertanian pangan berkelanjutan), penurunan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk waris dari 5% ke 0,5 %, serta penghapusan piutang pokok dan denda PBB-P2.

Kebijakan yang dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 17 tahun 2025 tentang Pemberian Pembebasan Piutang Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta Perdesaan (PBB-P2) dengan persyaratan yang sangat mudah. “Kebijakan dari Bapak Bupati serangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, kita gulirkan Promo Merdeka PBB-P2 2025 periode 18 Agustus sampai dengan 30 September 2025,” jelas Plt. Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng Gede Sugiartha Widiada, saat dihubungi, Sabtu 29 Agustus 2025.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Tinjau Relokasi Pasar Senggol Tabanan

Gede Sugiartha menyampaikan, selain meringankan warga masyarakat Buleleng dalam membayar tunggakan PBB, kebijakan penghapusan piutang pokok dan denda PBB-P2 hingga tahun 2020 juga dilakukan untuk optimalisasi pendapatan daerah.

“Dengan membayar pokok dan denda PBB-P2 selama 5 tahun (tahun pajak 2021 s/d 2025,red), wajib pajak (WP) langsung menerima reward penghapusan tunggakan pokok dan denda tahun pajak 2020 kebawah secara otomatis tanpa permohonan,” tegasnya.

Baca Juga:  Masuk Top 99 KIPP Nasional, KemenPAN-RB Apresiasi Inovasi "Bulan Melah"

Pemkab. Buleleng juga memberikan diskon PBB-P2 sebesar 90% untuk LP2B. Kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan dan dukungan terhadap masyarakat Buleleng dalam pelestarian lahan pertanian pangan.

Pihaknya menegaskan akan memberikan insentif pajak kepada masyarakat, sepanjang lahan yang mereka kelola merupakan lahan pertanian produktif. Mereka yang menjaga lahan pertanian tetap produktif, utamanya sawah akan diberikan insentif pajak sampai 90 persen.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menetapkan perubahan tarif BPHTB untuk waris dan hibah wasiat dari sebelumnya 5% menjadi 0,5%. Perubahan ini telah disepakati antara Pemkab Buleleng dan DPRD Buleleng.

Baca Juga:  Pj. Lihadnyana Minta Pelaksanaan Sensus Pertanian Langsung ke Rumah Petani

“Perubahan ini khusus berlaku untuk BPHTB yang berasal dari waris atau hibah wasiat, bukan untuk transaksi jual beli umum. Tarif BPHTB untuk waris dan hibah wasiat kini menjadi 0,5% dari nilai perolehan objek pajak,” pungkas Sugiartha yang juga menjabat Asisten Administrasi Umum Sekda Kab. Buleleng. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR