Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Bantu Wapa Di Tengah Pandemi Covid-19

Iklan Home Page

Jakarta, baliwakenews.com

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, 3 Februari 2021 menyampaikan Pemerintah  memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021. Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.

Insentif yang diberikan Menteri Keuangan dalam ketentuan ini adalah Insentif PPh Pasal 21, karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.

Insentif ini diberikan  kepada  karyawan  yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari  Rp200 juta.  “Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah,” ucapnya.

Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.

Baca Juga:  Mengupas Penyebab Rem Blong pada Kendaraan, Risiko, Faktor Pemicu, dan Pencegahannya

Selain itu Insentif Pajak UMKM berlaku bagi pelaku  UMKM  mendapat  insentif  PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM

“Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan,” ucapnya.

Insentif PPh Final Jasa Konstruksi diberikan kepada Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam  Program  Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)  mendapatkan  insentif  PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

Pemberian insentif ini dimaksudkan  untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya  yang  merupakan  kebutuhan penting bagi sektor pertanian.

Insentif PPh Pasal 22 Impor diberikan kepada Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha  tertentu (sebelumnya 721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat  mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.

Baca Juga:  AP I Pertahankan Penghargaan Badan Publik Informatif

Sementara Insentif Angsuran PPh Pasal 25 diberikan kepada Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat  mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.

Insentif PPN bagi pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat  mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

“Insentif ini dapat diberikan apabila  kode klasifikasi lapangan usaha  (KLU) wajib pajak pada  SPT  Tahunan  PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan  SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019  telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini,” ungkap  Hestu.

Wajib pajak yang sudah memiliki surat  keterangan bebas (SKB) atau  menyampaikan pemberitahuan  pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020, harus mengajukan permohonan  SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk
mendapatkan insentif ini di tahun pajak 2021. Pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id.
Laporan realisasi disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Baca Juga:  Rapat Paripurna ke-25, Dewan Setujui Ranperda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan Dijadikan Perda

Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh
pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Februari 2021. Di samping itu, pemberi kerja, wajib pajak UMKM, dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif
PPh ditanggung pemerintah tahun pajak 2020 dapat  menyampaikan  laporan realisasinya paling  lambat  28 Februari 2021.

“Ketentuan selengkapnya dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku pada tanggal 2 Februari 2021 dapat dilihat pada www.pajak.go.id/covid19,”pungkasnya.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM Badung Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR