Mangupura, baliwakenews.com
Menyesal, kata pertama yang terucap dari bibir Matsari. Pria berusia 45 tahun itu terancam hukuman mati karena membunuh selingkuhan istrinya, bernama Karmiadi (66).
Tersangka asal Sampang, Madura itu, mengatakan menyimpan dendam dengan korban setelah melihat tanda merah atau cupang di leher sang istri, yakni Jummah. “Tersangka sempat menjambak istrinya usai melihat cupangan di leher. Dan istrinya mengaku selingkuh dengan korban sejak dua bulan. Bahkan mereka telah tiga kali berhubungan intim di kosnya,” kata Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani, didampingi Kasubag Humas Iptu Ketut Oka Bawa, Jumat 26 Maret 2021.
Emosinya memuncak setelah korban melirik istri tersangka saat melintas di dekat rumah korban yakni di TKP Jalan Muding Indah, Kuta Utara, Badung, Bali. Kemudian pada Sabtu 20 Maret 2021, sekitar pukul 16.00 wita, tersangka marah lantas menendang korban saat membersihkan kandang burung hingga jatuh ke kali. “Tersangka mengeluarkan celurit dan menebas korban sebanyak dua kali yang mengenai bagian kepala belakang dan mengenai leher belakang korban, seraya membuang celurit ke kali,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. BWN-01































