Denpasar, baliwakenews.com
Tersangka Wahyu Dwi Styawan alias Wahyu, 24, yang membunuh pembunuh, Dwi Farica Lestari ,23, rupanya terlibat kasus pencurian saat usia 18 tahun. Setelah bebas dari Lapas Jawa Timur, tersangka merantau ke Bali, meninggalkan anak dan istrinya.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan, Senin 15 Pebruari 2021, tersangka telah tinggal di Bali sejak empat tahun lalu. Dan dia kos di wilayah Jalan Pulau Kawe, Denpasar Selatan.
Berbagai jenis pekerjaan pernah dilakoni tersangka, mulai kuli, driver Gojek dan terakhir bekerja di toko bangunan. “Bahkan usai menghabisi korban, tersangka sempat dua hari bekerja, sebelum kabur ke Jember, Jawa Timur sembunyi di rumah mertuanya,” kata Djuhandani.
Dikatakannya, mulanya tersangka mencari wanita penghibur di aplikasi MiChat dengan tujuan melalukan perampokan dengan pura-pura mengencani korban. “Tujuan tersangka ke tempat tinggal korban di Homestay Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan (Densel), pada Sabtu Januari 2021, malam, adalah merampok,” beber Djuhandani.
Untuk jaga-jaga, tersangka membawa sebilah pisau kerambit yang dimasukan ke sakunya. Sesampainya di TKP, tersangka berkencan. Usai berhubungan badan, dan korban masih dalam keadaan telanjang, tersangka mengambil dompet dan HP korban. “Korban yang mengetahui HP dan uangnya dicuri lantas berteriak. Tersangka yang panik membekap mulut korban. Ternyata korban melawan, lalu tersangka menusuk dua kali leher korban,” imbuh Djuhandani.
Akibat ulahnya itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 pencurian dengan kekerasan menyebabkan kematian dan pembunuhan berencana Pasal 340 yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. “Pengakuannya baru satu kali merampok peremupan penghibur melalui aplikasi MiChat,” tegas perwira asal Gianyar ini. BWN-01
































