Pemberlakuan UU No. 5/2017, Komisi I DPRD Badung, Bahas Nasib Pegawai Kontrak Dan Honorer

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Nasib tenaga kegiatan atau pegawai kontrak di Pemkab Badung belum jelas, ditengah-tengah kebijakan pemerintah pusat tahun 2023, akan menghapus pegawai diluar ASN dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Pemkab Badung memiliki ribuan pegawai kontrak yang jumlahnya melebihi ASN.

Rapat kerja antara Komisi I DPRD Badung dengan Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Bagian Organisasi Setda Badung, Selasa (8/3), dibahas mengenai nasib pegawai honorer serta pegawai kontrak dengab pemberlakuan Undang-Undang No 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).“Kami banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat, dari pegawai honorer dan kontrak. Bagaimana nasib mereka nanti setelah tahun 2023, karena ada kebijakan Kemenpan hanya akan ada ASN dan P3K,” ungkap Ketua Komisi I I Made Ponda Wirawan. Penjelasan dari BPKSDM menurutnya sangat penting, agar ada kesamaan presepsi dan jawaban kepada masyarakat.

Baca Juga:  Sekda Badung Adi Arnawa Buka Lokasabha I Pasemetonan Dukuh di Kabupaten Badung  

Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya menjelaskan sampai saat ini, pihaknya belum mendapat petunjuk dari pusat. “Kami belum menerima petunjuk dari pusat, akan bagaimana dan kemana untuk tenaga kegiatan (pegawai kontrak). Kami masih menunggu informasi dari pusat,”terangnya.

Baca Juga:  Puluhan Jaksa Disiapkan untuk Tangani Tindak Pidana Pemilu

Lebih lanjut Wijaya menjelaskan, dalam UU 5 Tahun 2017 tentang ASN, yang disebut dengan pegawai hanya ASN dan P3K. “Diluar ASN dengan sebutan apapun, tidak dikatagorikan dengan pegawai,”katanya. Badung sendirk memiliki 43 orang P3K, yaitu 23 tenaga guru dan 20 tenaga penguluh pertanian.

Pada akhir tahun 2020, Pemkab Badung mengusulkan sebanyak 1.800 P3K tenaga guru dan disetujui oleh Kemenpan sebangak 1.770 orang. Perekrutan P3K tenaga guru ini diprioritaskan dari honorer katagori 2. “Begitu prosesnya mau dilanjutkan, pimpinan memutuskan untuk menunda. Dengan pertimbangan melihat kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan tambahan belanja pegawai, akibat pandemi,”terangnya.

Baca Juga:  RDP Panas! DPRD Bali Sebut Lahan Penukar BTID “Bodong”

Pada Nopember 2021, Pemkab Badung kembali bersurat ke pusat, untuk menunda pengangkatan P3K tahun 2022. “Kita kembali melakukan penundaan, belum bisa dilaksanakan karena kemampuan keuangan daerah belum memungkinkan,”ujarnya. Mengingat berdasarkan aturan pembayaran gaji P3K sepenuhnya dibebankan melalui APBD. Pihaknya menyatakan berdasarkan analisa kebutuhan, sejatinya Pemkab Badung sangat membutuhkan tambahan pegawai (ASN). BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR