Pembangunan Hotel Langgar Ketinggian, Lanang Umbara Minta Investor Taati Perda

Iklan Home Page

Mangupura,baliwakenews.com

Pembangunan akomodasi wisata Set Up Hotel Jimbaran saat ini menjadi perhatian publik. Termasuk anggota DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara.

Pasalnya pembangunan Set Up Hotel Jimbaran yang dilakukan tidak jauh dari pesisir Jimbaran itu diduga melebihi ketinggian bangunan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali.

Dalam perda Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043, ketinggian bangunan maksimal 15 meter.

Tapi hasil pengkuran, hotel yang di bangun oleh PT Set Up Solusi Indonesia itu melebihi ketinggian yang disyaratkan.

Terkait hal itu, I Gusti Lanang Umbara menyatakan berdasarkan Perda Kabupaten Badung juga dimanfaatkan secara jelas perihal ketinggian bangunan gedung.

Baca Juga:  Diatmika-Muntra Serukan Masyarakat Badung Bangkit

“Kita sudah ada Perda, jadi mereka yang membangun di wilayah Kabupaten Badung – Bali harus mengikuti Perda tersebut,” kata Wakil ketua Komisi I DPRD Badung, Senin (3/3).

Dalam Perda, lanjut Lanang Umbara, telah diatur secara jelas perihal ketinggian. “Kalau misalnya ketinggian mencapai 25 meter, itu jelas merupakan sebuah pelanggaran,” ujarnya.

Dalam rangka menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat, jajaran DPRD Badung akan melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan informasi yang telah viral di media sosial tersebut.

Baca Juga:  Kontingen Kwarcab Badung Ikuti Jambore Daerah Bali 2025

“Harus segera dilakukan tindakan dan bukan karena viral baru kita melakukan tindakan. Kami di komisi I yang notabene membidangi terkait perizinan akan turun kelapangan dan menjalankan sesuai dengan kewenangan kami,” terang Lanang Umbara.

Dalam rangka menindaklanjuti informasi yang beredar, pihaknya, kata lanang Umbara yang merupakan kader PDI Perjuangan itu akan mengajak aparat penegak Perda dan juga tim teknis. Seperti dalam hal ini.

“mulai Satpol PP dan Dinas Perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan juga kemungkinan tidak hanya Komisi I tapi juga komisi lainnya di DPRD Badung.”

Baca Juga:  2025: Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung Optimis Badung Selatan Terlayani 24 Jam

“Jadi kami akan turun bersama-sama, sehingga fungsi maupun elemen yang berkaitan dengan perda, baik komisi I komisi II agar segera bisa bisa diketahui,” ujarnya.

Selain ketinggian, pihaknya juga perlu mengetahui apakah pembangunan hotel telah mempersiapkan bagaimana dengan pengolahan limbah dan lain sebagainya.

“Ini semua menjadi penting untuk dapat diperingati lebih awal bila ditemukan indikasi yang tidak sesuai aturan,” tegasnya. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR