Mangupura, baliwakenews.com
Seorang pria paruh baya, EA (46) diperiksa intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Badung. Pria yang tinggal di wilayah Sempidi, Mengwi, Badung itu ditangkap karena mencabuli bocah usai 11 tahun.
Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana mengatakan, bocah perempuan yang menjadi korban pencabulan itu berinisial NP. Korban merupakan pelajar kelas 6 SD. Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di wilayah Sading, Mengwi, Badung, Rabu 28 April 2022, sekitar pukul 14.00 lalu.
Menurut Sudana, peristiwa yang dialami NP, berawal saat korban berjalan kaki di jalan kecil bersama dua temannya, Viona dan Nanda. Saat itu mereka melihat seorang pria paruh baya duduk di atas motor sambil menatap. Dan orang itu adalah tersangka EA. “Korban dan temannya curiga karena diperhatikan oleh tersangka. Beberapa saat kemudian, tersangka pergi dari lokasi,” katanya.
Sekitar lima menit kemudian, korban melihat tersangka datang dari arah berlawanan. Kemudian tersangka berhenti tepat di samping korban. Tanpa diduga tersangka meremas payudara korban dengan tangan kanan. “Karena terkejut, korban tidak sempat berteriak. Dan saat korban menoleh ke arah belakang dia melihat dua temannya. Dan tersangka langsung pergi dengan motor,” beber Sudana.
Awalnya kedua teman korban mengira jika tersangka adalah saudara NP. Namun korban mengatakan tidak kenal. Karena khawatir, korban dan temannya pulang ke rumah. Kemudian pada Rabu (25/5) sekira pukul 14.00, Viona dan Nanda datang ke rumah korban. Keduanya berniat mengajak korban pergi mencari pria tersebut. Dan kebetulan, Viona dan Nanda sempat melihat tersangka tak jauh dari lokasi. Mereka juga mengambil foto tersangka saat berhenti di pinggir jalan. “Hal tersebut diketahui oleh orang tua korban, Viona dan Nanda lantas menceritakan semua kejadian,” imbuh Sudana.
Usai mendengar peristiwa yang dialami anaknya, ayah korban tidak terima dan mencari tersangka berdasarkan gambar yang diperlihatkan oleh Viona dan Nanda. Hingga akhirnya orang tua korban mendapat informasi dari seorang penjual pot tanaman jika tersangka menjual Frozen Food atau sosis di Sading. “Orang tua korban lantas memberitahu kepala lingkungan dan melapor ke polisi serta bersama-sama menangkap tersangka,” bebernya.
Sudana mengatakan, berdasarkan keterangan dari keluarga tersangka, EA dikatakan sedang dalam menjalani perawatan jalan oleh dokter kejiwaan. Dan tersangka diwajibkan rutin minum obat karena dia mengidap penyakit Skizofrenia yakni penyakit ini mempengaruhi kemampuan seseorang untuk berpikir, merasakan dan berperilaku yang baik.
“Tersangka dijerat tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak terancam hukuman minimal 5 maksimal 15 tahun penjara,” bebernya. BWN-01































