Mangupura, baliwakenews.com
Suasana Pasar Ikan Kedonganan, Kuta, Badung, mendadak mencekam setelah seorang wanita bernama Fatima (41) jatuh bersimbah darah akibat serangan brutal. la ditikam menggunakan pisau pemotong ikan oleh seorang pria bernama Rohman (30), yang tak lain adalah rekan sesama pedagang di pasar tersebut.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (28/1) pagi ini bukan dipicu persaingan usaha, melainkan konflik pribadi. Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, mengungkapkan bahwa Rohman marah karena Fatima dianggap ikut campur dalam urusan rumah tangganya dengan mantan istri, Iswetun (32).
“Pelaku sudah bercerai dengan istrinya, tetapi masih berusaha membujuknya untuk rujuk. Fatima, yang merupakan teman Iswetun, menentang hal tersebut, sehingga pelaku merasa kesal,” ujar Sukadi pada Rabu (29/1) malam.
Kejadian bermula ketika Iswetun dan Fatima mendatangi Rohman di pasar untuk memintanya berhenti mengganggu dan meneror mantan istri. Fatima bahkan memperingatkan Rohman agar tidak lagi memaksa rujuk. Namun, teguran itu justru menyulut amarahnya.
“Tersangka naik pitam, lalu mengeluarkan pisau pemotong ikan yang diselipkan di pinggangnya dan menikam Fatima dua kali di bagian dada,” jelas Sukadi.
Korban langsung tersungkur bersimbah darah di tengah keramaian pasar. Warga yang melihat kejadian itu segera melarikannya ke RS Kasih Ibu Kedonganan untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Kuta bergerak cepat setelah menerima laporan dari Iswetun. Rohman berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian, bersama barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menyerang korban.
Dalam pemeriksaan, Rohman mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia kesal karena Fatima ikut campur dalam urusan pribadinya. Kini, ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Polisi masih mendalami kemungkinan motif lain di balik insiden ini, sementara Fatima masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. BWN-01

































