Pedagang Ikan di Kedonganan Ditikam Rekan Sendiri, Diduga Karena Masalah Pribadi

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Suasana Pasar Ikan Kedonganan, Kuta, Badung, mendadak mencekam setelah seorang wanita bernama Fatima (41) jatuh bersimbah darah akibat serangan brutal. la ditikam menggunakan pisau pemotong ikan oleh seorang pria bernama Rohman (30), yang tak lain adalah rekan sesama pedagang di pasar tersebut.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa (28/1) pagi ini bukan dipicu persaingan usaha, melainkan konflik pribadi. Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, mengungkapkan bahwa Rohman marah karena Fatima dianggap ikut campur dalam urusan rumah tangganya dengan mantan istri, Iswetun (32).

Baca Juga:  Teriakan "Maling!" Gagalkan Aksi Pencurian di Salah Satu Pura Gianyar

“Pelaku sudah bercerai dengan istrinya, tetapi masih berusaha membujuknya untuk rujuk. Fatima, yang merupakan teman Iswetun, menentang hal tersebut, sehingga pelaku merasa kesal,” ujar Sukadi pada Rabu (29/1) malam.

Kejadian bermula ketika Iswetun dan Fatima mendatangi Rohman di pasar untuk memintanya berhenti mengganggu dan meneror mantan istri. Fatima bahkan memperingatkan Rohman agar tidak lagi memaksa rujuk. Namun, teguran itu justru menyulut amarahnya.

“Tersangka naik pitam, lalu mengeluarkan pisau pemotong ikan yang diselipkan di pinggangnya dan menikam Fatima dua kali di bagian dada,” jelas Sukadi.

Baca Juga:  Terimbun Longsor, Pencari Bambu di Suter Kintamani Meninggal Dunia

Korban langsung tersungkur bersimbah darah di tengah keramaian pasar. Warga yang melihat kejadian itu segera melarikannya ke RS Kasih Ibu Kedonganan untuk mendapatkan pertolongan medis.

Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Kuta bergerak cepat setelah menerima laporan dari Iswetun. Rohman berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian, bersama barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menyerang korban.

Dalam pemeriksaan, Rohman mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia kesal karena Fatima ikut campur dalam urusan pribadinya. Kini, ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Baca Juga:  Mengamuk Usai Mabuk Arak, Bule Aussie Tewas Ditangan Bos Kafe

Polisi masih mendalami kemungkinan motif lain di balik insiden ini, sementara Fatima masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR