Pedagang Es Jadi Tangan Kanan Napi untuk Edarkan Sabu

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Berawal dari menggelar razia kendaraan, aparat Polsek Denpasar Barat malah mengamankan komplotan pengedar narkoba jenis sabu. Tiga orang tersangka ditangkap, Denis Andrean (27), Muhammad Ricky (24) dan Agung Dwi Nugraha (27) beserta barang bukti puluhan gram sabu.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Made Hendra Agustina mengatakan, terungkapnya kasus peredaran narkoba itu berawal dari razia kendaraan yang digelar petugas lalulintas di depan Polsek Denpasar Barat, Sabtu (14/8) sekitar puku 00.30.

Baca Juga:  Lantik Anggota KPID dan KI Bali, Gubernur Koster Tekankan Peran Penting di Era Digital

Saat itu petugas menghentikan Honda Vario DK 5223 AAN yang dikendarai Denis Andrean dan Muhammad Ricky. Saat dimintai surat-surat kendaraan, kedua tersangka menunjukan gelagat yang mencurigakan. “Petugas lantas menggeledah dan mengecek kantong kedua tersangka,” kata Hendra didampingi Kanit Reskrim Iptu Kevin Mario Immanuel, Jumat (19/8).

Dari tangan keduanya ditemukan tujuh paket kecil pipet berisi klip berisi paket sabu yang akan ditempel di beberapa tempat. “Kemudian setelah dikembangkan, empat paket sabu yang tersangka tempel di Jalan Padang Galeria, Denpasar, turut diamankan,” ucap Hendra.

Baca Juga:  Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, DJP Bali Sosialisasikan Sistem Coretax

Kemudian petugas menggeledah tempat tinggal tersangka di Kos Green River Jl Peranjak No.69 Gunung Soputan, Denpasar Barat dan kembali diamankan satu orang tersangka yakni Agung Dwi Nugraha dan satu paket besar sabu seberat 51,7 gram.

Dari keterangan para tersangka, semua sabu itu diakui milik temannya bernama Sandi yang merupakan seorang napi di salah satu lapas di Bali. “Mereka ini dikendalikan oleh Sandi dengan upah Rp 50 ribu untuk sekali edar atau tempel,” ucap Hendra.

Baca Juga:  Ketika Visa Wisata Disalahgunakan, Kisah Deportasi WN Prancis di Bali

Para tersangka dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun dan atau pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR