Pecahkan Rekor, Polresta Denpasar Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 17 Kg Sabu

Denpasar, baliwakenews.com
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap dua orang pengedar narkoba, inisial MA dan AR. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu yang sangat besar, yakni 17 Kg.
Selain sabu, polisi juga mengamankan ekstasi dan kokain. “Ditaksir sabu yang disita itu bernilai Rp 30 miliar. Barang bukti yang ditemukan terbesar dalam pengungkapan kasus narkoba selama ini di Bali,” kata sumber polisi, Minggu 20 Februari 2022.
Terbongkarnya kasus tersebut, berawal dari penangkapan tersangka MA dan AR di kawasan Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan, Sabtu 19 Februari 2002. “Mereka merupakan pengedar diringkus saat bertransaksi di Glogor Carik,” ungkapnya.
Kemudian keduanya digiring ke tempat ke kosnya. Dan akhirnya petugas menemukan barang bukti sabu, ekstasi dan kokain. “Barang bukti sabu, ditemukan dalam plastik besar yang dibungkus dengan kemasan teh China. Ada 17 kilogram dan bernilai puluhan miliar,” terangnya.
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.  “Mohon waktu pengembangan dulu, ya. Nanti akan kami sampaikan ke media. Mohon bersabar, ya,” katanya.
Sementara Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Losa yang konfirmasi membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku itu. “Ya, sekarang masih dalam pemeriksaan,” jawabnya. BWN-01
RELATED ARTICLES
- Advertisment -Iklan Idul Fitri DPRD BadungIklan Idul Fitri PDAM BadungIklan Bali Wake NewsIklan Nyepi DPRD BadungIklan PDAM BadungIklan Lapor PajakIklan Lapor PajakIklan DPRD BaliIklan DPRD Badung Poling Badung Poling BadungIklan Galungan PDAM