Patroli Tengah Malam, Sergap Pembuang Sampah di Jimbaran, Pilih Denda Rp25 Juta atau Angkut Sendiri

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Perang melawan sampah liar di Jimbaran kini tak lagi sekadar imbauan. Pecalang Desa Adat Jimbaran turun langsung ke lapangan, melakukan patroli hingga tengah malam, dan menindak tegas para pelanggar.

Hasilnya, sejumlah pembuang sampah liar berhasil disergap saat beraksi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Senin (4/5/2026) malam. Penindakan ini bermula dari kecurigaan atas tumpukan sampah yang terus muncul di perbatasan Kedonganan–Jimbaran. Volume sampah yang awalnya kecil mendadak membesar dalam hitungan hari, memicu dugaan adanya pembuangan ilegal oleh oknum luar wilayah.

Sekretaris Pecalang Desa Adat Jimbaran, I Wayan Bira, mengungkapkan bahwa pengawasan kemudian diperketat melalui patroli bersama aparat desa dan kelurahan. “Kami lakukan penjagaan malam. Sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku tertangkap tangan. Dua orang, bawa motor dan kantong plastik berisi sampah,” ujarnya.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Terima Kunjungan DPRD dan Forkopimda Manggarai Barat

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berasal dari luar Jimbaran dan tinggal di kawasan Mumbul. Mereka bahkan diduga sudah berulang kali membuang sampah di lokasi yang sama.

Alih-alih langsung dijatuhi sanksi, pecalang memberikan dua pilihan tegas sesuai pararem Desa Adat Jimbaran: membayar denda hingga Rp25 juta atau bertanggung jawab mengangkut seluruh sampah yang ada di lokasi.

Karena tidak mampu membayar, pelaku akhirnya memilih opsi kedua,.bahkan harus menyewa mobil pickup untuk membersihkan seluruh tumpukan sampah. “Mereka angkut semua sampah, bukan hanya miliknya. Itu bentuk tanggung jawab,” tegas Bira.

Baca Juga:  Rapat Kerja Komisi II DPRD Badung dengan OPD, Lanang Umbara Utamakan Program Prioritas

Tak hanya satu kasus, patroli lanjutan hingga dini hari juga mengungkap pelanggaran serupa di titik lain. Total 10 orang diamankan di dua lokasi berbeda,.2 orang di titik pertama dan 8 orang di titik kedua sekitar pukul 03.00 Wita.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari pengetatan pengawasan setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi selama dua bulan kepada masyarakat. Kepala Lingkungan Perarudan, I Made Dharmayasa, menjelaskan bahwa penindakan kini difokuskan pada titik-titik rawan di jalan protokol. “Sekarang kami masuk tahap pengawasan. Patroli rutin dari malam sampai subuh,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila  

Dalam aturan adat (pararem), pelaku pembuangan sampah liar memang diancam denda maksimal Rp25 juta. Namun penerapannya dilakukan secara bertahap dan edukatif, dengan mendorong pelanggar untuk bertanggung jawab langsung atas sampahnya.

Para pelanggar juga diarahkan membuang sampah ke lokasi resmi seperti Kuari Jimbaran. Upaya ini mulai menunjukkan hasil. Titik yang sebelumnya dipenuhi sampah kini berangsur bersih, diperkuat dengan pemasangan papan larangan yang mencantumkan sanksi tegas. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR