Pantai Padanggalak dan Biaung Ditutup

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Desa Adat Kesiman, menutup sementara akses Pantai Padanggalak dan Pantai Biaung dari aktivitas warga yang ingin melakukan refresing dan berolahraga. Penutupan yang diberlakukan pada, Sabtu (25/4/2020), untuk menindaklanjuti keputusan Parum Prajuru Desa Adat Kesiman pada, 15 April tahun 2020, dan memperhatikan instruksi Walikota Denpasar No. 443/003/Satgas Covid-19/2020 tertanggal 3 April tahun 2020 tentang Penguatan, Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kota Denpasar.

Dalam surat keputusan Parum Prajuru Desa Adat Kesiman yang telah sampai di masing-masing prajuru banjar adat se-Desa Adat Kesiman, berisikan 5 poin. Untuk poin pertama, yakni  dalam mengurangi, mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di area atau wewidangan Desa Adat Kesiman, maka diperlukan perbatasan pergerakan dan interaksi masyarakat. Poin kedua, yakni Pantai Padanggalak, Pantai Biaung dan Pantai Tangtu merupakan tempat yang mempunyai potensi sangat tinggi penyebaran Covid-19, mengingat sebagai tempat aktivitas olahraga dan tempat pelaksanaan upacara adat dan agama.

Baca Juga:  Audiensi SIWO-PWI Bali, Gubernur Koster Siap Hadiri Webinar Nasional Sosialisasi DBON

Sementara dalam poin ketiga, yakni untuk sementara waktu diharapkan masyarakat tidak berkunjung ke pantai di wewidangan Desa Adat Kesiman, kecuali nelayan Kesiman dan pelaksanaan upacara adat atau agama. Untuk poin keempat, yakni untuk efektifnya pengawasan terhadap pembatasan kegiatan masyarakat di pantai, Desa Adat Kesiman meminta bantuan kepada Ketua Pecalang Desa Adat Kesiman guna menugaskan dua orang anggotanya di masing-masing pantai, yakni Pantai Padanggalak dan Pantai Biaung. Poin terakhir, yakni pengawasan tersebut akan dilaksanakan pada, 25 April tahun 2020, sampai batas waktu yang akan diberitahukan kemudian.

Baca Juga:  LSPR Institute Buka Perwakilan di Korea Selatan, Targetkan Diaspora Raih Pendidikan Tinggi Komunikasi dan Bisnis

Bendesa Adat Kesiman, I Made Karim, didampingi Sekretaris, I Nyoman Gede Widarsa, yang dikonfirmasi hal ini di Kantor Bendesa Adat Kesiman, Rabu (22/4/2020), membenarkan hal itu. Dikatakan Widarsa, sesuai dengan keputusan Parum Prajuru Desa Adat Kesiman pada, 15 April lalu, dan memperhatikan instruksi Walikota Denpasar Nomor 443 tentang mengurangi orang-orang berkumpul. ”Pantai Padanggalak dan Pantai Biaung berada di wilayah Desa Adat Kesiman. Sedangkan di Pantai Sanur yang telah ditutup sementara, malah orang-orang berpindah ke Pantai Padanggalak dan Pantai Biaung untuk melakukan aktoivitas, baik itu berolahraga maupun aktivitas lainnya. Dalam hal ini, khusus untuk upacara adat atau agama dan nelayan kami (Kesiman-red) yang mencari penghidupan di laut tetap kami berikan, asalkan menjalankan standar operasional prosedur (SOP) yang digariskan pemerintah,” ujar Widarsa. BW-02

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR