Mangupura, baliwakenews.com
Ketua Pansus Ranperda Bantuan Hukum DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Sugita Putra, memimpin rapat finalisasi di Ruang Rapat Gosana II DPRD Badung, Kamis 10 November 2022. Ranperda inisiatif DPRD Badung tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini telah memasuki finalisasi dan diharapkan bisa segera menjadi jawaban bagi masyarakat miskin ketika membutuhkan bantuan hukum.
Hadir dalam rapat fina Wakil Ketua Pansus I Made Suwardana dan Sekretaris Pansus I Wayan Edy Sanjasa, serta anggota pansus yang lain di antaranya I Wayan Regep, Ni Luh Putu Sekarini, I Made Ponda Wirawan, dan I Gusti Ngurah Sudiarsa. Hadir pula Kepala Dinas Sosial I Ketut Sudarsana, Kabag Hukum Setda Badung AA Asteya Yudha, perwakilan Satpol PP Badung, perwakilan Dinas PMD Badung, serta instansi terkait lainnya.
Wayan Sugita mengatakan kehadiran Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Badung nantinya diharapkan betul-betul bermanfaat untuk masyarakat miskin. Untuk itu pada tahap finalisasi ini seluruh pembahasan dimatangkan. “Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini ditujukan untuk masyarakat miskin, tentunya dengan verifikasi dan kriteria yang jelas,” tandasnya saat diwawancara.
Pembahasan yang dimatangkan dalam rapat kali ini seperti kriteria masyarakat miskin yang bisa mendapatkan bantuan hukum. Dan ditetapkan masyarakat miskin yang bisa dibantu adalah yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada di Dinas Sosial serta surat keterangan miskin.
“Hanya masyarakat yang terdaftar di DTKS bisa dibantu dengan perda ini. Mekanismenya ketika ada masyarakat miskin memohon bantuan hukum, dilakukan verifikasi dengan ketat. Jadi badan pengampunya nanti di Bagian Hukum Setda Badung,” ungkapnya.
Politisi PDIP asal Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan ini, melanjutkan, pembahasan lainnya yakni mengenai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang akan diajak bekerjasama dalam menangani masalah hukum. OBH yang diajak bekerjasama harus terakreditasi dan memiliki kantor di daerah.
“Untuk saat ini di Badung baru ada 2 OBH yang terakreditasi yang nantinya bisa diajak kerjasama oleh badan pengampu. Pada intinya jumlah OBH yang akan diajak kerjasama, tergantung dari OBH-nya yang siap mengikuti persyaratan dan kriteria yang ditentukan,” papar Sugita.
Lebih lanjut Sugita memaparkan, masyarakat miskin yang terdata di DTKS, secara teknis melapor untuk memohon bantuan hukum ke Bagian Hukum Setda Badung. Setelah datanya masuk, lalu diverifikasi kembali dan jika hasil verifikasi dinyatakan bisa dibantu, baru akan dilimpahkan kepada OBH yang siap menangani.
“Bila Ranperda sudah rampung dan disahkan menjadi Perda, nanti baru diturunkan ke Perbup. Jadi Perbup akan mengatur tentang tingkatan perkaranya sehingga tidak semua perkara bisa dibantu,” katanya sembari menyebut kasus korupsi dan narkoba salah satu kasus yang tidak dapat diberikan bantuan hukum.*BWN-03

































