Pansus DPRD Badung Bahas Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Senin, 21 Juni 2021 membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi pelayanan kesehatan di Ruang Rapat Gosana II Gedung DPRD Badung. Dalam pembahasan tersebut berkaitan dengan perubahan dari Peraturan Daerah (Perda) 24 tahun 2011 tentang retribusi dan kesehatan.

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Badung, I Made Sumerta mengatakan, pihaknya melaksanakan rapat pansus retribusi pelayanan kesehatan bersama tenaga ahli dan tim ahli DPRD Badung. Dalam pembahasan tersebut, pertama berkaitan dengan perubahan dari perda 24 tahun 2011 kait dengan retribusi dan kesehatan, dan ini ada hal-hal yang perlu di sinkronisasi dan diharmonisasi. Kemudian ada berapa hal dan juga ada masukan dari tim ahli di Bapemperda dan tenaga ahli dari DPRD Badung kaitan dengan substansi sekali berkaitan dengan ada masih tertera disana pembakaran sampah medis.

Baca Juga:  Melaspas Kori Agung dan Tembok Penyengker di Pura Luhur Beten Bingin, Munggu

“Yang selama ini setahu saya pembakaran itu ada di RSD, sementara di Rancangan ini ada di kecamatan kecamatan sehingga nanti sarana prasarana ini perlu dipersiapkan. Kalaupun nanti ada dimasukkan didalam rancangan ini tapi retribusi harus nol dulu, itu kan dapat dipungut kedepannya bisa diatur dengan peraturan Bupati, karena sekarang belum kan itu tidak bisa kita pungut karena belum ada sarana prasarana berupa tempat pembakaran dari pada sampah medis itu,” kata Sumerta.

Baca Juga:  Pansus DPRD Badung Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Made Sumerta menerangkan, Retribusi itu juga ada dari perda 24 tahun 2011 dan ada kenaikan rancangannya / penyesuaian rancangan. Tetapi disana tidak tertera untuk Warga Negara Asing (WNA), karena disana general saja. Sehingga ini ada potensi-potensi, karena untuk pelayanan kesehatan untuk masyarakat WNI itu yang belum diatur, sehingga ada klasifikasi WNA dan WNI.

“Ini menjadi bahan diskusi, Sehingga tidak menjadi satu satunya sumber pendapatan dari sektor ini apalagi nanti mereka yang tidak mampu bayar ada sanksi administrasi, ada sanksi pidana, kalau dia tidak bisa membayar itu bisa berupa sanksi kurungan. Sehingga ini akan menjadi beban pikir mereka, udah mereka sakit udah gini dan sebagainya, ini perlu kita selaraskan dan diskusikan dengan pihak eksekutif karena rancangan ini datang dari eksekutif bukan inisiatif dewan,” imbuhnya. BWN-05

Baca Juga:  Pelajari Cara Budidaya Dan Pemasaran Koi, Dinas Perikanan Kabupaten Badung Kunjungi Sukabumi

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR