Pajak SPA Mencekik Leher, Bali Spa Bersatu Ajukan Judicial Review

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

“Pemerintah kok seperti penjajah”, begitu celetuk salah seorang pengusaha spa yang tergabung dalam Bali SPA Bersatu, dalam diskusi bersama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, Sabtu 27 Januari 2024 di Zodiac Coffee & Eatery, Renon Denpasar. Pasalnya kenaikan pajak SPA yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tarif pajak untuk kelima jasa hiburan: karaoke, diskotek, bar, dan spa/mandi uap sebesar 40% hingga 75%, sangat tidak berpisah pada mereka.

Ketua Inisiator Bali SPA Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra, mengungkapkan kegundahan para pengusaha SPA di Bali yang baru saja berupaya bangkit setelah mati suri saat pandemi Covid-19. Untuk itu Bali SPA Bersatu akan terus mengawal upaya judicial review terhadap UU Nomor 1 Tahun 2022 yang memasukkan Spa sebagai bagian dari jasa hiburan.

Baca Juga:  Calon Tunggal Wayan Dira Arsana, Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua PWI Bali Periode 2025-2030

“Kami merasa ada yang mengganjal karena undang-undang tersebut tidak ada disosialisasikan, tanpa diskusi tapi tiba-tiba di tetapkan. Padahal kita semua tahu proses pembuatan undang-undang yang cukup panjang, sehingga kami merasa ini patut disuarakan,” ucapnya.

Bali Spa Bersatu berharap agar SPA tidak dimasukkan dalam jasa hiburan karena pada dasarnya mereka memberikan terapis layanan kesehatan. “Kami dari Bali SPA Bersatu berharap pajak Spa disamakan dengan pajak hotel dan restoran yaitu 10%,” harapnya.

Owner Sang SPA Ubud, Jero Ratni juga menyayangkan SPA dimasukkan dalam jasa hiburan, padahal memberikan layanan kesehatan. “SPA Bali sendiri merupakan lokal genius yang sangat berbeda, sehingga sempat menyandang predikat pelayanan terbaik di dunia. Bila pajak ini benar-benar diberlakukan, itu berarti pemerintah mematikan UMKM yang bersumber dari kearifan lokal,” tukasnya.

Baca Juga:  Libur Imlek Bandara Layani 192.284 Penumpang, Pengguna Jasa Dihibur Barong Sai

Owner Taman Air SPA, Debra Maria, merasa pengusaha SPA seperti dianaktirikan. Pasalnya saat pandemi hotel dan restoran mendapatkan insentif sementara pengusaha SPA tidak pernah mendapatkan perhatian pemerintah.

Owner Amo SPA Canggu, Mila Tayeb, memaparkan upaya Bali SPA Bersatu dalam menolak pajak Spa 40-75, % ini menemui banyak kendala. “Tapi kami akan terus berupaya mengawal upaya judicial review, kami hanya minta suport dari pemerintah dan wartawan supaya kami bisa audensi dimana saja agar judicial review ini bisa berjalan lancar. Karena undang-undang yang memasukkan Spa pada pajak hiburan bertentangan dengan Permenkes No 8/2016, SPA itu masuk dalam pelayanan kesehatan. Itu perjuangan kami,” tandasnya.

Baca Juga:  KPU Bali Gelar FGD Kajian Teknis Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024

Sementara Tim Legal Bali SPA Bersatu memperjuangkan Judicial Review terhadap UU Nomor 1 Tahun 2022ke Mahkamah Konstitusi (MK) Muhammad Hidayat Permana, SH dan Muhammad Ahmadi, SH memaparkan sudah mengajukan judicial review pada 5 Januari 2024, dan sudah mendapatkan nomor perkara nomor 19.

“Kami optimistis ini akan dipenuhi karena bertentangan dengan sejumlah peraturan sebelumnya,” tandasnya.

Meski pemerintah provinsi Bali, seluruh pemkab/ pemkot telah berkomitmen memberikan insentif fiskal namun Bali SPA Bersatu tetap akan memperjuangkan judicial review, dan mengembalikan SPA sebagai jasa pelayanan kesehatan. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR