Mangupura, baliwakenews.com
Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Retribusi Perpajangan Penggunaan Pekerja Tenaga Asing (RPTK), melakukan finalisasi ranperda yang telah digodog selama empat tahapan tersebut. Finalisasi Ranperda RPTK dipimpin Ketua Pansus, Made Ponda Wirawan, didampingi anggota Made Retha, Komang Triani, dan Edi Sanjaya serta dihadiri oleh Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Ida Bagus Oka Dirga, Kasat Pol PP IGAK Suryanegara dan pejabat terkait lainnya di lingkup Badung.
Pihak Pansus DPRD Badung pun mengklaim Kabupaten Badung akan menjadi daerah paling pertama di Indonesia yang akan memiliki Perda Retrebusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Hal itu dikatakan Ketua Pansus Made Ponda Wirawan usai memeimpin rapat, Selasa 12 Oktober 2021.
Lebih lanjut Ponda Wirawan usai rapat menyatakan, setelah melakukan sejumlah pembahasan seluruh anggota Pansus telah menyepakati seluruh isi dan pasal yang tertuang dalam draf Ranperda tersebut. Pihaknya pun optimis dalam waktu dekat Ranperda ini bisa disahkan menjadi Perda Badung. “Semua anggota Pansus sudah sepakat. Jadi, sudah bisa dibawa ke paripurna untuk disahkan. Nanti, Kabupaten Badung akan menjadi daerah yang paling pertama punya Perda tentang Retrebusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” ujar Ponda Wirawan.
Secara subtansi, lanjut politisi PDIP asal Desa Mambal, Abiansemal ini, Ranperda ini lebih menekankan pada pemungutan retrebusi penggunaan tenaga kerja asing. Sementara untuk penerbitan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan untuk pengawasan dilaksanakan oleh pemerintah provinsi.
“Kita di kabupaten hanya mengatur soal retrebusi. Yaitu retrebusi perorang dikenakan sebesar 100 dollar per bulan. Sementara untuk pengawasan ada di provinsi dan izinnya diterbitkan oleh pemerintah pusat,” katanya.
Pun demikian, pihaknya akan turut membina perusahaan maupun penggunaan tenaga kerja asing ini agar tidak merugikan tenaga kerja lokal. Selama bekerja di Badung, tenaga kerja asing wajib mentransfer ilmunya kepada tenaga kerja lokal.“Sesuai aturan, pengguna atau perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib melapor ke pemerintah daerah. Kemudian, mereka akan dipungut retrebusi. Sudah ada aplikasi untuk itu (pemungutan retrebusi tenaga kerja asing, red),” jelasnya.
Sekretaris Fraksi PDIP yang juga anggota Komisi I ini berharap dengan adanya retrebusi ini bisa menambah pundi-pundi pendapatan daerah Badung. “Harapan kita retrebusi ini bisa mendongkrak pendapatan daerah, tapi penggunaan tenaga kerja lokal tetap harus prioritas,” katanya.
Hal senaga juga disampaikan anggota Pansus yang juga Ketua Bapemperda DPRD Badung I Nyoman Satria. Dalam Ranperda ini pemerintah daerah lebih fokus pada pengenaan retrebusi. “Iya, secara substansi Perda, kita di Badung lebih kepada pengenaan retrebusi,” timpalnya.
Politisi PDIP asal Mengwi ini meyakini Ranperda ini sudah bisa diundangkan dalam waktu dekat. “Kami optimis Ranperda tentang retrebusi penggunaan tenaga kerja asing ini sudah bisa diundangkan sebelum tahun 2022, setelah mendapat verifikasi dari Gubernur,” ujar Satria. BWN-05
































