Buleleng, baliwakenews.com
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja menangkap penjambret yang meresahkan masyarakat. Tersangka Made Arya Suyasa Alias Kacir (49) kini dijebloskan di ruang tahanan mapolsek.
Menurut Kapolsek Kota Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, tersangka diburu berdasarkan laporan seorang ibu rumah tangga Made Mustianing (58). Korban asal Banjar Dinas Kawan, Desa Petandakan, Buleleng, Bali itu, mengaku kalung emas beserta liontin dijambret orang tak dikenal saat melintas di jalan Banjar Dinas Kawan Desa Petandakan, Kecamatan Buleleng, pada Selasa 5 Oktobere 2021 sekitar pukul 16.00 WITA. “Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 4,5 juta,” ucapnya, Jumat 8 Oktober 2021.
Berdasarkan laporan korban, anggota Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja melakukan penyelidikan. Akhirnya diketahui jika pelaku mengendarai sepeda motor Honda Revo DK 5953 UZ.
Kemudian Kacir ditangkap di rumahnya, Rabu 6 Oktober 2021. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku telah melakukan aksinya di sejumlah lokasi di wilayah Buleleng termasuk di Kota Singaraja. “Pelaku masih menjalani pemeriksaan terkait TKP lain yang belum diakuinya,” tegas Kapolsek. BWN-03































