Melawan Saat Ditangkap, Garong Kambuhan Ditembak

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Berulangkali masuk ruang tahanan rupanya tak membuat Dimas Wahyu Ramadhan (22) jera. Dia kembali melakukan aksi pencurian setelah bebas beberapa bulan lalu dari LP Kerobokan.

Karena melawan saat digerebek, aparat Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat akhirnya bertindak tegas dan menembak kedua kaki tersangka. “Tersangka diciduk di salah satu penginapan di kawasan Denpasar Barat, pada Minggu (22/9) siang sekitar pukul 13.00,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (26/9).

Menurut Sukadi, penangkapan tersangka berawal dari laporan dari Bambang Tri Maryono. Korban berusia 52 tahun itu kehilangan satu unit sepeda motor. Korban asal Jember, Jawa Timur itu mengaku sepeda motor Honda Vario DK 2201 GAV hilang di tempat parkir kosnya di Jalan Bajataki, Banjar Pagutan, Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, pada Kamis (20/9).

Baca Juga:  Bupati Sanjaya dan Nyonya Rai Wahyuni Sanjaya Selaku Ketua Dekranasda Tabanan Hadiri Kriyanusa 2023

Berdasarkan laporan tersebut, aparat Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Dian Eka Ananta melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk lainnya akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi tersangka. Dua hari pasca kejadian tersangka ditangkap di salah satu penginapan yang disewanya.

“Pada saat mendatangi penginapan itu tersangka sempat mengecoh petugas dengan cara sembunyi di bawah kolong tempat tidur orang lain. Namun upayanya berhasil diketahui petugas. Nah, pada saat keberadaanya diketahui petugas tersangka melakukan perlawanan. Tak mau ambil risiko petugas melumpuhkannya dengan timah panas,” ungkap Sukadi.

Baca Juga:  Kebutuhan Cabai Meningkat, Diperpa Panen Cabai Di Subak Perang

Ternyata tersangka ini adalah residivis. Dia sudah dua kali masuk bui kasus pencurian, yaitu tahun 2021 ditangkap oleh Satreskrim Polresta Denpasar. Dua tahun kemudian, yakni tahun 2023 tersangka ditangkap oleh aparat Polsek Denpasar Barat. Setelah bebas tersangka berulah lagi dan kini kembali ditangkap aparat Polsek Denpasar Barat.

Baca Juga:  Ny. Putri Koster Apresiasi GPM, Jaga Stabilitas Pasokan dan Harga Jelang Hari Raya

Kepada petugas, tersangka Dimas mengaku setelah bebas dari bui dia sudah beraksi di sembilan TKP, terdiri dari lima TKP di Denpasar Barat, tiga TKP di Denpasar Timur, dan dua TKP di Denpasar Selatan. “Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terangan berupa empat unit sepeda motor berbagai merk. Sepeda motor lainnya kini masih dalam pencarian petugas,” tegas Sukadi. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR